Ekspor Benih Lobster Dihentikan Tidak Lama Setelah Menteri KKP Ditangkap, Bikin Senang Bu Susi Nih

Ekspor Benih Lobster Dihentikan Tidak Lama Setelah Menteri KKP Ditangkap, Bikin Senang Bu Susi Nih

Ekspor benih lobster dihentikan buntut penangkapan Menteri Edhy Prabowo tidak menunggu penggantian di Kementerian KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Keputusan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

Ekspor benih bening lobster (BBL) dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan. Penerbitan SPWP dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini (kamis, 26/22/2020). Hanya selang waktu satu hari saja setelah KPK mengumumkan pejabat tertinggi di KKP diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus yang menyangkut Menteri KKP yang menarik perhatian khalayak, karena ekspor benih lobster (benur) telah banyak dikritik banyak pihak. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya getol mempertanyakan pencabutan larangan ekspor benur tersebut. Karena dinilai justru sangat merugikan nilai lobster dari Indonesia.

Larangan Ekspor Benih Lobster dan Dihenikan Serta Revisi Aturan Menteri KKP 

Surat edaran dikeluarkan dengan alasan penghentian demi memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster. Hal itu sesuai Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). Penghentian ekspor benih lobster berlaku di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu, KKP juga menimbang proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP. Menurut Sekretaris Jenderal KKP, surat edaran tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Meski begitu, KKP tetap memberikan kesempatan perusahaan eksportir yang mempunyai BBL di packing house untuk mengeluarkan komoditas dari Indonesia. Setidaknya satu hari setelah surat edaran terbit.

Untuk mengisi jabatan yang lowong, Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Penugasan Luhut Binsar Pandjaitan berlaku sampai diputuskan Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.

Untuk diketahui, aturan izin ekspor benih lobster dilakukan dengan alasan demi kesejahteraan 13.000 nelayan. Sebelum membuat aturan, menteri Edhy Prabowo menyatakan peraturan telah melakukan kajian yang mendalam.

Menteri KKP Ditangkap Karena Kasus Benih Lobster Laut

Berdasarkan keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan EP (Menteri Kelautan dan Perikanan) beserta  dan 16 orang lainnya. Kegiatan OTT Menteri Edhy Prabowo oleh KPK dilakukan juga di lima lokasi berbeda di Jabodetabek.

Kasus ini diungkapkan karena terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. KPK pun memeriksa sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP. Lalu melakukan gelar perkara dan disimpulkan dugaan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memutuskan terdapat tujuh orang sebagai tersangka, dari 17 orang yang ditangkap. Enam orang diduga KPK menjadi sebagai penerima suap, yaitu EP (Menteri Kelautan dan Perikanan), SAF (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), SWD (Pengurus PT ACK, swasta), AF (Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan), dan AM (swasta). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni SJT (Direktur PT DPPP, swasta).

Artikel menarik lainnya: Buruk Muka Cermin dibelah, Nasib Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK yang Kerap Kritik Susi Pudjiastuti

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *