Bioskop Jakarta Dibuka, Kamu Yakin Mau Menonton Film di Masa Pandemi COVID-19

Bioskop Jakarta Dibuka dinyatakan oleh Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. Pembukaan tersebut dengan menimbang aspek, kesehatan, sosial dan ekonomi. Bioskop menjadi salah satu aktivitas sosial dan ekonomi yang sejak bulan Maret 2020 ditutup oleh pemerintah. Jika dibuka harus memperhatikan protokol, infrastruktur dan fasilitas sesuai ketetapan Tim Pakar.
Protokol, Infrastruktur, dan Fasilitas yang Harus Disiapkan Ketika Bioskop Jakarta Dibuka Kembali
Adapun protokol dan infrastruktur yang harus disiapkan dan wajib dipatuhi pengelola bioskop jika bioskop dibuka pada masa Pandemi COVID-19, antara lain:
- Melaksanakan skrining usia dan kondisi kesehatan calon penonton. Orang yang izinkan menonton adalah usia >12 tahun – ≤ 60 tahun. Kondisi tubuh harus sehat dan tidak memiliki penyakit penyerta.
- Penjualan tiket dilakukan secara daring atau online ticketing. Jumlah penonton ≤ 50 persen.
- Membuat penanda antrian dengan jarak 1,5 meter antar individu ketika masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater.
- Semua pengunjung dan petugas diwajibkan mengikuti protokol di area bioskop mengikuti protokol kesehatan (3M) di area bioskop. Ketika di ruangan teater, penonton dan petugas disarankan memakai face shield dan pertugas harus memeriksa kepatuhan pengunjung.
- Fasilitas game arcade (bila ada) harus ditutup untuk sementara.
- Menyediakan alat pemeriksa suhu tubuh pada pintu masuk bioskop.
- Pintu masuk dan pintu keluar harus berbeda.
- Menyiapkan fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan pintu keluar area bioskop dan ruangan teater. Begitu pula, titik kerumun lainnya harus tersedia westafel/westafel portable atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 70 persen.
- Menyediakan masker yang memiliki efektivitas filtrasi minimal setara masker bedah, face shield dan hand sanitizer untuk penonton.
- Pegangan pintu, rail tangga dan permukaan benda-benda fasilitas umum yang rawan tersentuh/disentuh harus dibersihkan minimal satu jam.
- Kipas exhaust untuk aliran udara keluar pada toilet harus dipastikan bekerja dengan baik.
- Tempat yang berisiko memiliki tingkat penularan yang tinggi, misalnya ruang dengan sistem tata udara dan ventilasi mekanik bisa melaksanakan peningkatan jumlah udara segar dan laju sirkulasi udara dengan melengkapi filtrasi dengan HEPA/MERV-13. Ditambahkan pula pembersih udara portable dan menjalankan sistem tata udara lebih lama, baik sebelum dan setelah jam buka.
- Pengunjung diimbaulangsung pulang dan tidak berkumpul setelah pertunjukan film di area bioskop.
Kegiatan Tambahan di Dalam Ruang Teater Bioskop
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberikan saran dan rekomendasi tambahan untuk kegiatan di dalam ruang teater bioskop, antara lain :
- Melakukan protokol kesehatan (3M) ditambah menggunakan face shield. Penonton tidak berbicara, tidak tertawa, tidak makan dan minum harus ditaati sebelum, saat dan setelah menonton film.
- Menyiapkan penggunaan monitor infrared di dalam ruangan teater untuk memeriksa kepatuhan penonton terhadap peraturan. Jika tidak mengikuti akan diberikan sanksi penghentian pertunjukan film jika penonton tidak patuh.
- Membuat waktu kosong setidaknya 60 menit antar pertunjukan film untuk melakukan sanitasi ruangan teater.
Satgas Pusat dan daerah melakukan proses evaluasi secara bertahap, bertanggung jawab, dan transparan. Bioskop harus aman bagi penonton.