Biaya Pasien COVID-19 Rata-Rata Rp184 juta yang Tidak Sebanding dengan Denda Rp 50 Juta

Biaya pasien COVID-19 adalah Rp184 juta dibandingkan denda Rp 50 juta. Pengobatan seorang pasien biasanya menjalani rawat inap hingga 16 hari. Pernyataan itu dilontarkan oleh Prof. Dr. dr. Hasbullah Thabrany, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Ia menjelaskan kalau biaya penyakit sangat mahal sekitar Rp446 juta. Bahkan biaya pengobatan bisa mencapai Rp600 juta.
Hal itu didasarkan dari survey yang dilakukan pada 9 provinsi di Indonesia untuk mengetahui dampak ekonomi dari pasien yang tertular COVID-19. Meski begitu, penyakit dengan kasus COVID-19 dapat dicegah dengan mengubah gaya hidup sehat. Intinya penyakit karena penularan virus corona visa dihindari dengan menerapkan 3 M, antara lain:
- Memakai masker.
- Mencuci tangan Menjaga jarak.
- Menghindari kerumunan.
Jika tidak menjaga 3 M, Prof. Hasbullah menegaskan COVID-19 bisa menimbulkan beban dan merugikan negara. Biaya pegobatan pasien terjangkit virus corona dapat ditanggung Negara yang menggunakan dana APBN. Negara telah mengeluarkan biaya mencapai 800 triliun (APBN, APBD, dan dana desa).
Biaya Pasien COVID-19 : Ikuti Protokol Kesehatan Dong Jangan Sampai Terkena Denda Rp 50 juta
Maka dari itu wahai kawan Sabumi, mari terus ikuti protokol kesehatan. Biayanya jauh lebih murah. Kamu bisa menggunakan masker kain, bisa dicuci dan harganya enggak pake mahal. Harga masker kain bervariasi dari Rp5 ribu. CUkup murah bukan!
Coba bayangkan jika kamu tertular COVID-19, meskipun ditanggung pemerintah. Kamu tetap mengeluarkan biaya ekstra selama pengobatan yang tak ditanggung pemerintah. Apesnya selama sakit karena virus corona tidak bisa bekerja. Bayangkan saja kalau sampai dirawat selama dua minggu. Oleh karena itu sebaiknya berpikir panjang melakukan kegiatan di luar rumah, apalagi sampai bersatu padu di kerumunan. Bahaya bagi kesehatan dan kondisi ekonomi kamu.
Dijelaskan pula, Pemerintah sedang mempersiapkan Vaksin COVID-19. Vaksin sebagai upaya pencegahan agar kita tidak terkena virus dan kita tidak menularkan kepada orang lain. Nah, sudah jelaskan sebaiknya berhati-hati sama virus corona karena kalau tertular memiliki dampak ekonomi dan menjadi beban Negara.
Saat ini, kasus pasien meninggal akibat COVID-19 (fatality rate) turun menjadi 3,26% dibandingkan minggu sebelumnya 3,34%. Tenaga kesehatan terus melakukan upaya tinggi untuk merawat pasien positif COVID-19.
Penyakit ini sangat berhaya terutama bagi pasien COVID-19 yang memiliki penyakit penyerta. Perilaku hidup sehat bersih dapat membantu nakes dapat mengurangi beban ruang perawatan di Rumah Sakit Darurat COVID-19.
Relawan Satuan Tugas COVID-19 Minta Tokoh Masyarakat Menjaga Protokol Kesehatan
Ketua Bidang Koordinasi Relawan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Andre Rahadian selaku Ketua Bidang Koordinasi Relawan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan meminta kolaborasi seluruh lapisan masyarakat. Terutama kepada para tokoh masyarakat yang dapat mengajak dan menjaga masyarakat.
Para tokoh masyarakat sebagai ujung tombak, sehingga menjaga kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Tokoh masyarakat menjadi bagian paling paling penting dalam mewujudkan adaptasi kebiasaan baru. Terutama bagi mereka yang berada di kelompok rentan terdampak.