Adzan Tidak Dilarang Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan tentang Pembatasan Kegiataan Keagamaan di Rumah Ibadah, ingat adzan tidak dilarang selama PSBB. Seperti yang dimuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020, tentang PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
Pergub tersebut menjadi panduan melaksanakan PSBB untuk mempercepat persoalan Corona
Virus Disease (COVID-19). Sehingga perlu dipahami tujuannya adalah untuk membatasi aktivitas dan pergerakan orang atau barang demi menekan penyebaran Virus Corona. Sehingga, meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19. Aturan tersebut juga untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial dan ekonomi.
Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan melanggar aturan dan norma agama apapun. Perhatian utama agar masyarakat yang menjalankan ibadah tetap dalam kondisi sehat dan melakukannya di rumah untuk sementara waktu.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Tetap Mengumandangkan Adzan dari Masjid di Jakarta
Aturan tentang pembatasan kegiatan keagamana dimuat dalam Pasal 11 dan Pasal 12. Pasal 11 membuat aturan bahwa:
- Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
- Penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.
- Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.
Dari Pasal 11 diatas dapat dipagami bahwa penghentian kegiatan keagamaan hanya sementara dan ibadah dilakukan di rumah. Aktivitas yang menjadi penanda waktu ibadah adzan tidak dilarang sama sekali. Begitu pula lonceng atau penanda ibadah dari agama lainnya. Setiap umat beragama tetap berhak dan wajib menjalankan ibadah di rumah.
Sementara itu, pada Pasal 12, dimuat aturan bawah penanggung jawab rumah ibadah memiliki kewajiban memberikan edukasi. Sehingga jamaah mengerti tetap melaksanakan kegiataan keagamaan di rumah. Hal tersebut merupakan bagian dari pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing.
Selain itu, dilakukan pula kegiatan berkala membersihkan rumah ibadah dengan proses disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah. Sehingga, kondisi tetap bersih dan sehat. Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi upaya maksimal demi mempersempit penyebaran Virus Corona. Sehingga, kehidupan masyarakat dapat berjalan seperti sedia kala.