Bayarlah Upah Sebelum Keringatnya Kering Dalam Ajaran Agama Islam

Bayarlah Upah sebelum keringatnya kering sering diungkapkan ketika suatu pekerjaan seseorang telah tuntas dilaksanakan. Pemilik usaha harus membayar hak pekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan sesuai kesepekatan kedua belah pihak.
Ketika pekerjaan telah tuntas dilakukan, perintah semua tugas dari atasan telah dilaksanakan, maka kewajiban membayar gaji harus ditunaikan. Apalagi terkait dengan kehidupan orang lain yang harus memberi nafkah kepada keluarganya. Begitu pula, Islam menganjurkan seorang pemilik usaha agar membayar gaji sesuai waktunya.
Ajaran Agama Islam Mengenai Bayarlah Upah Sebelum Keringatnya Kering
Bagiamana pandangan Islam mengenai upah yang harus dibayar sebelum keringat pekerja kering? Pengusaha harus memberikan upah buruh sebelum keringatnya kering sesuai dengan hadits nabi dari riwayat Ibnu Majah :
“Dari Ibnu Umar r.a berkata Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah/ gaji untuk pekerja, sebelum keringatnya kering.”
Dari hadits tersebut, menunjukkan agar pengusaha langsung memberi upah ketika pekerjaan selesai. Jangan sampai menunda apalagi dalam waktu terlalu lama. Upah yang dimaksud adalah hasil pekerjaan yang telah dilakukan untuk dapat segera dimanfaatkan untuk nafkah keluarga.
Jika pekerjaan selesai dilakukan, maka upah harus cepat dibayar. Pekerjaan sangat berhak atas lelah dari tenaga yang telah dikeluarkan. Pendapat para ulama, haram hukumnya menunda untuk membayar upah, padahal pengusaha sebenarnya mampu melunasi pada tepat waktu. Pemilik usaha tidak bisa membayar gaji sesuka hati, apalagi kalau nilainya kecil. Tidak boleh pengusaha menunda pembayaran tanpa alasan.
Jadi, dari hadits nabi ini dapat disimpulkan pekerja harus segera menerima upah dari pekerjaan yang sudah dituntaskan. Seperti kata Al Munawi, “Diharamkan menunda memberikan gaji padahal mampu membayarnya tepat waktu.
Mengutip nu.or.id, sebuah pesan nabi bersabda yang artinya: “Siapa yang berlaku zalim terhadap upah seorang pekerja/buruh, Maka haram bau surga kepadanya (haram baginya surga).”
Jadi Ajaran Islam sangat tegas membela hak pekerja atau buruh agar terjamin dari segi upahnya. Sehingga umat Islam bisa hidup sejahtera dan tetap mapan. Pengusaha mendapatkan keuntungan dari pekerja dan tetap menjaga para buruh hidup dengan layak.
Bagaimana Pengusaha Tidak Memberikan Upah Kepada Buruh Menurut Islam
Apabila pengusaha tidak memberikan upah terhadap buruh, makan menjadi salah satu dari tiga golongan bagian musuh Allah. Seperti hadits Rasullullah berikut ini:
”Dari Abi Hurairah r.a. Berkata: bersabda Rasulullah SAW: Allah telah berfirman: Terdapat tiga jenis manusia yang mana Aku (Allah) adalah musuh mereka nanti pada hari kiamat, antara lain: 1. Orang laki-laki yang bersumpah menyebut nama-Ku kemudian tidak menepati. 2. Orang yang mengambil hak hasil penjualan orang merdeka (bukan budak). 3. Laki-laki yang menyewa seseorang dengan upah dan memberi pekerjaan, tetapi tidak membayar upahnya ” (HR. Ibnu Majah).
Jadi, setiap orang yang mempekerjakan buruh harus membayar dengan semestinya. Gaji adalah pendapatan yang penting dan bisa mempengaruhi kinerja karyawan. Penghasilan tersebut dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas dalam perusahaan. Maka penting sangat penting membayar upah sebelum keringatnya kering.