Vtube Penipuan Bisnis Iklan seperti TikTok Cash? Ini Penjelasan Kominfo

Vtube Penipuan Bisnis Iklan seperti TikTok Cash? Ini Penjelasan Kominfo

Vtube penipuan bisnis iklan ternyata menjadi banyak pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan yang dinilai entitas investasi illegal. Belakangan banyak menyebar janji bisnis Vtube akan memberikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan. Seseorang  hanya diminta untuk menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Faktanya sama halnya dengan TikTok Cash yang menjalankan bisnis dengan cara meminta pengguna harus mengundang orang lain. Jika bisa mengajak orang ikut bergabung dapat menaikkan poin keuntungan. Lalu, dikirimkan sejumlah saldo dan bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Tahukah kawan Sabumi, Vtube sempat membuat heboh. Aplikasi VTube dijalankan oleh PT Future View Tech, karena diduga memainkan skema money game. Bahkan, VTube telah didaftarkan sebagai investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi sejak Juni 2020. OJK meminta untuk menghindari investasi ilegal Sehubungan dengan status tidak sah VTube.

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan PT Future View Tech (VTube) masih tidak berizin. Namun, apabila telah mengurus izin resmi dan memenuhi persyaratan dapat melakukan normalisasi. Satgas Waspada Investasi menegaskan agar Vtube tidak melakukan penghimpunan dana yang tidak sesuai undang-undang.

Vtube Penipuan Bisnis Iklan itu Telah Diblokir seperti TikTok Cash

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs Vtube danTiktokcash. Bisnis  yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok langsung dihentikan oleh pemerintah.

Dikutip dari website Kominfo, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan bahwa pemblokiran atas permintaan resmi OJK. Kominfo telah melakukan blokir situs tiktokecash.com (10/02/2021). Hal itu terkait dengan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Selain itu, pengelolaan yang mereka lakukan ternyata tanpa izin.

Kementerian Kominfo sedang melakukan blokir tidak hanya pada situs, tetapi juga media sosial yang berkaitan dengan TikTok Cash. Pemerintah tidak tinggal diam atas investasi yang dilakukan secara ilegal.

Ditegaskan pula pemblokiran dilakukan karena transaksi elektronik yang melanggar hukum. Kasus TikTok Cash yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi memiliki anggota 13 kementerian/lembaga.

Seperti yang diketahui, situs tersebut melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya. Caranya dengan melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Orang yang ingin menjadi anggota di platform tersebut, anggota harus membayar biaya yang bervariasi. Disesuaikan dengan tingkat keanggotaannya.

Informasi menarik lainnya: BRI Mudahkan Adaptasi Menuju The New Normal

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *