Pembobolan Data Pribadi Bukan Soal Suka dan Benci Denny Siregar

Pembobolan Data Pribadi Kasus Denny Siregar adalah membuktikan informasi penting milik pengguna provider saluran seluler bisa disebarkan tidak dengan semestinya. Pelanggaran dari kasus ini sangat berbahaya sekali, karena bisa menimpa orang lain.
Siapa yang tidak bakal terkejut ketika nama lengkap dan alamat disebarkan melalui akun media sosial. Seolah tindakan yang dilakukan bukan kasus kejahatan dan bisa dilakukan atas dasar kebencian. Membagikan data pribadi itu sama sekali tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun.
Bagaimana data tersebut digunakan untuk tindak kejahatan, seperti meneror atau malah dimanfaatkan datanya untuk mencuri uang ditabungan. Walaupun kasus ini muncul karena muatan politik dengan landasan suka dan benci. Pencurian data pribadi tidak adalah masalah serius yang harus dilaporkan ke pihak ke polisian. Menariknya, kok ada orang yang marah atas pelaporan ini.
Ada pula yang menyinggung polisi pilih kasih dan bisa dengan cepat menangkap pelaku. Bagus toh, kita jadi tahu kalau data pribadi bisa disebarkan oleh pegawai outsourcing Telkomsel itu sendiri dalam waktu yang sangat cepat. Emangnya mau data penting milik sendiri dibagi-bagikan gratis lewat media sosial?
Pembobolan Data Pribadi Apapun Bentuknya Harus Dilaporkan
Data pribadi tidak boleh dibagian seenaknya oleh individu maupun perusahaan. Apalagi terbukti malah pegawai outsourcing provider saluran seluler yang mengambil data dan dibagikan kepada pemilik akun twitter. Pelaku melakukan telah tindak kejahatan. Titik. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang menghimpun data pelanggan mengaku melakukan investigasi kebocoran data. Atas laporan Telkomsel tersebut, pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari tempo.co, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan dijerat denga pasal pasal 46 dan 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal 50 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 95 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ancamannya bukan main,yaitu ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Kasus pembobolan data ponsel dan rekening pernah dialami wartawan senior bernama Ilham Bintang. Dari kasus tersebut, ditangkap 8 tersangka itu. Mereka membuat SIM card korban, membuat KTP palsu korban, dan menguras tabungan. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami sekitar Rp 300 juta.
Kasus tersebut juga melibatkan pencurian data pribadi korban. Tidak terbayangkan kalau korban tidak melaporkan kasus tersebut, para pelaku bisa dengan santai menikmati uang ratusan juta milik orang lain.