Ngomongin Karantina Wilayah Tetapi Asal Jeplak dan Enggak Tahu Artinya Apa Gunanya?

Istilah karantina wilayah semakin kuat gaungnya, seiring dengan kondisi gawat darurat COVID-19 terutama di DKI Jakarta. Bahkan Kabarnya Gubernur Jakarta sudah meminta kepada Pemerintah Pusat. Tetapi tahukah kamu, apa itu Karantina Wilayah? Ada aturan yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018, mengenai Kekarantinaan Kesehatan.
Pada bagian Pasal 1 Dijelaskan bawah “Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Apa Tujuan Kekarantinaan Kesehatan?
Berdasarkan Pasal 3, Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk:
a. Melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
b. Mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
c. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan
d. Memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Jadi asas perlindungan masyarakat terhadap dari risiko penyakit atau gangguan kesehatan yang dalam kondisi darurat. Penyakit yang menyebar harus dicegah, agar tidak menimbulkan dampak besar terhadap kesehatan pada masyarakat. Pihak yang bertanggung jawab adalah Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Daerah untuk menjaga di Pintu Masuk Wilayah secara terpadu. Lalu ditetapkan Karantina Wilayah. Sementara, Pemerintah Pusat yang berhak menetapkan dan mencabut penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Kenapa Diputuskan Karantina Wilayah?
Berdasarkan Pasal 49 berkaitan Penyelenggaraan Kekerantinaan Kesehatan di Wilayah, dilaksanakan dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan. Sehingga dilakukan Karantina wilayah dengan pembatasan sosial berskala
Besar. Pertimbangannya atas dasar besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi,
sosial, budaya, dan keamanan. Penetapannya diputuskan oleh Menteri.
Kenapa harus dilakukan Karantina Wilayah? PAda Pasal 53 dituliskan, sebagai berikut:
- Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
- Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah. Apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Untuk itu, pejabat dalam suatu daerah yang dilaksanakan karantina harus memberikan penjelasan kepada masyarakat. Ditetapkan pula garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah diputuskan, maka masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Apabila terdapat masyarakat menderita penyakit, maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit. Tindakan tersebut persis seperti prosedur isolasi yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah terkait penanganan COVID-19.
Seiring dengan berlakunya Karantina wilayah, maka Pemerintah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, diantaranya dengan melakukan:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Untuk menjalankannya, maka Pemerintah harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Jadi, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat tidak bisa memutuskan sendiri mengenai Pembatasan sosial atau dikenal social distancing tanpa koordinasi satu sama lain dan dengan berbagai pihak terkait.