Materai 10000 Digunakan untuk Keperluan Apa Saja?

Materai 10000 Digunakan untuk Keperluan Apa Saja?

Materai 10000 per lembar digunakan sebagai bea materai baru dengan tarif tunggal per 1 Januari 2021. Meski begitu, Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 tetap masih bisa digunakan hingga akhir 2021.

Seperti kata pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, “Materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu bisa tetap digunakan, namun minimal nilai Rp9.000. Aturan mengenai Bea Meterai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

Adapun 3 cara menggunakan materai dengan aturan baru menggunakan nilai yang lama, sebagai berikut

  • Kombinasi materai Rp6.000 plus Rp6.000,
  • Nilai Materai Rp6.000 plus Rp3.000
  • Materai Rp3.000 sebanyak tiga lembar.

Jadi nilainya yang digunakan tidak bisa hanya materai 6000 saja, namun minimal nilai materai Rp 9.000. Sedangkan  Materai yang dicetak sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 dapat digunakan dlaam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang baru diterbitkan.

Materai 10000 Digunakan untuk Dokumen Apa Saja

Adapun dokumen yang terkena bea meterai Rp. 10.000, jika melihat UU Nomor 10 Tahun 2020, meliputi sebagai berikut:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat lain sejenis, serta rangkapnya.
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
  3. Surat Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta salinan dan kutipannya.
  4. Lembaran Surat berharga dengan nama dan berupa bentuk apapun.
  5. Dokumen transaksi surat berharga, meliputi Dokumen transaksi kontrak berjangka yang memakai nama dan berupa bentuk apapun.
  6. Surat okumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang yang nilainya lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dengan (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  8. Lembaran Dokumen lain sesuai aturan pemerintah.

Selain itu, ada dokumen yang tidak dikenai bea materai yaitu untuk penanganan bencana alam.Begitu pula, bagi kegiatan keagamaan dan sosial, serta dokumen yang mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Pada pasal 7 UU No 10 tahun 2020 disebutkan bahwa dokumen terkait lalu lintas orang dan barang tidka dikenakan bea materai. Antara lain peruntukannya surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang / barang, dan sebagainya.

Materai 1000 tidak digunakan untuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang dan tunjangan. Dokumen berkaitan dengan hubungan kerja, dan surat yang memperoleh pembayaran dimaksud, dan sebagainya.

Materai 10000 Beli Dimana?

Anda dapat membeli harga materai 10000 di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Selain itu, disediakan pula di berbagai tempat fotokopian. Namun, harganya pasti sudah dinaikkan seribu sampai dua ribu rupiah. Jika ingin membeli materai 10000 dengan harga sama dapat dilakukan di kantor pos terdekat yang di kota tempat tinggal Anda.

Artikel menarik lainnya: Aplikasi Ipusnas Online Cara Membaca Buku Secara Gratis

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *