Etika Dunia Siber Harus Dijaga Atau Masuk Penjara

Etika dunia siber harus dipahami dari Kasus ujaran kebencian dan kabar bohong memakan korban lagi. Akibatnya bisa dinyatakan bersalah dan dipenjara. Dunia internet memang sangat menarik. Sebagian orang yang hidup di dunia perkembangan tekologi tanpa batas ini mungkin tak menyadari kalau ada aturan yang dapat menjerat segala tindakannya di dunia maya. Mereka pikir akun medsos yang dikelolanya tidak bisa menjadi senjata makan tuan.
Padahal penggunaan internet malah membuka peluang bagi semua pihak dikenai sangkaan atau diperkaran oleh pihak lain yang merasa dirugikan. Laporkan ke panjara, dijerat aturan undang-undang, dan mengelak pun tiada guna karena dibuktikan secara dan meyakinkan dari sisi hukum. Oleh karena itu, ada baiknya semua pengguna sosial berhati-hati dalam menggerakkan jari-jemarinya untuk memuat konten negatif.
Etika Dunia Siber yang Harus Diikuti Pengguna Internet
Pengguna media digital harus memahami tentang adanya etika dunia siber. Seperti kamu hidup di dunia nyata yang memiliki aturan, etika, dan bertata krama, begitu pula hidup di dunia maya. Etika dunia siber menuntun setiap orang harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, bereskpresi, memahami perbedaan, dan menghormati hak individu ataupun lembaga.
Di Indonesia, ada Undang-Undang Indormasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai acuan aturan dalam bertindak di dunia siber. Tidak cukup hanya memiliki etika dan membuat konten saja, undang-undang tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Undang-Undang ITE tersebut adalah UU No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008. Salah satu aturan yang dimuat adalah tentang konten pada pasal 27. Adapun perbuatan yang dilarang, antara lain: Pasal 27: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Bagi orang yang melakukan perbuatan dilarang dapat dipidana penjara maksimal 4-6 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000-Rp1.000.000.000. Hukumannya bukan main-main, maka hati-hati bagi para pengguna hidup di media sosial.
Menghargai Orang lain di Dunia Internet Selayaknya Hidup di Dunia Nyata
Pikirkan kembali setiap kali mengunggah tulisan, foto, dan video di dunia internet. Karena setiap postingan yang kamu bagi akan dilihat oleh begitu banyak orang dan jejaknya digitalnya sulit dihapus. Harga orang lain seperti kita bersikap terhadap teman dan keluarga di dunia nyata. Tidak perlu membuat orang menjadi benci dan marah kepada dirimu.
Berpikirlah dengan baik ketika meneria sebuah kabar. Karena informasi yang dibagikan begitu banyak di media digital. Kita harus memilih mana yang salah dan benar. Saring sebelum sharing.