Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Saat Pandemi COVID-19

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Saat Pandemi COVID-19

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui agar mengurangi antrian dan mencengah kerumunan selama masa pandemi. Tahukah kawan Sabumi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan dua cara klaim pencairan jaminan hari tua (JHT).

Apalagi masa pandemi Covid-19 membuat banyak daerah melaksanakan pembatasan jam operasional kantor. Hal itu berpengaruh terhadap pelayanan untuk klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun Cara pertama, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan online atau tanpa kontak fisik. Cara kedua pencairan klaim JHT yaitu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setelah melakukan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan.

Cara dan Tahap Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Simak Prosedurnya dengan Baik

Ada tiga tahap pencairan JHT BP Jamsostek yang harus dipenuhi oleh peserta, sebagai berikut:

Mengurus Antrian online bpjs ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menjalankan sistem antrian online untuk mengurangi kontak fisik. Cara antrian online pencairan JHT berlaku bagi peserta yang akan melakukan pencairan secara digital dan orang yang datang ke kantor BP Jamsostek.

Cara mendapatkan nomor antrian pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan dua, sebagai berikut:

  1. Melalui website buka saja antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengunduh aplikasi BPJSTKU di playstore.

Lalu, peserta akan diminta upload tujuh dokumen sebagai syarat mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Selanjutnya ditentukan prosesnya dilakukan secara online atau pergi ke kantor cabang BP Jamsostek yang sudah dipilih.

Adapun dokumen yang dibutuhkan yaitu scan scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta bisa juga melampirkan kartu digital yang bisa diperoleh di aplikasi BPJSTKU. Diminta pula melampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan verklaring atau surat keterangan telah tidak bekerja dari perusahaan.

Syarat lainnya adalah salinan buku rekening tabungan, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang telah diisi dan dibubuhkan tandatangan.

Cara Pencairan JHT BPSJ Ketenagaerjaan Secara Online

Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan online dilakukan dengan mendaftar antrian melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta juga bisa melakukan pendaftaran melalui atau aplikasi BPJSTKU. Setelah mengisi data dengan valid. Peserta diminta mengirim email ke alamat yang ditentukan.

Di badan email diminta melampirkan dokumen, yaitu:  scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta bisa juga mengirimkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Tidak lupa melampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, dilampirkan juga salinan Verklaring atau surat keterangan tidak berkerja lagi dari perusahaan. Syarat lainnya adalah buku rekening bank, foto peserta, dan formulir permintaan pencairan JHT BP Jamsostek telah diisi dan diberikan tandatangan.

Pertugas akan melakukan verifikasi data dan akan diberitahukan secara digital melalui pesan WhatsApp, email, SMS atau telepon. Uang JHT akan diterima oleh peserta sesuai tanggal yang diinformasikan oleh petugas.

Cara Pencairan Klaim JHT dengan Pergi ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Apabila gagal mengirimkan dokumen lewat email. JHT dapat diklaim dengan datang langsung ke kantor BP Jamsostek. Peserta datang sesuai dengan tanggal dan jam yang telah ditentukan antrian online di website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Karena masa pandemi COVID-19, pertugas BPJS akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke kantor. Jika suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka peserta diminta pulang dan tidak bisa melakukan proses pencairan klaim JHT.

Sebalikan, peserta yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius bisa melaksanakan pencairan JHT. Petugas BPJS TK akan memanggil berdasarkan nomor antrean dan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas.

Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Jika tidak, bisa melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Syarat lainnya seperti pencairan JHT online dengan melampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan Verklaring. Diminta pula buku rekening bank, foto peserta dan formulir pencairan JHT BP Jamsostek.

Apabila berkas sudah lengkap, maka peserta disuruh memasukkan berkas ke amplop dan drop box. Lalu, informasi selanjutnya akan diberikan melalui WhatsApp, email, SMS, atau telepon.

Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Setelah status klaim telah diajukan, peserta menerima uang JHT di transfer ke rekening bank milik peserta sesuai tanggal pemberitahuan dari petugas. Waktu pencairan sesuai waktu verifikasi pertugas BPJS Ketenagakerjaan dan biasanya lamanya sekitar 15 hari kerja.

Demikian proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Ingat daftar online dulu, agar proses pencairan lebih mudah dan tak memakan waktu lama.

Artikel menarik lainnya: Bantuan UMKM Pemerintah Jawa Barat dengan Melibatkan borondong.id

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *