Cara Lapor SPT Tahunan dan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan di pajak.go.id

Cara lapor SPT Tahunan perlu diketahui karena harus dilakukan. Adapun SPT itu adalah singkatan dari SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan yang batas waktunya harus dilakukan sebelum tanggal 31 Maret 2022.
Berikut ini cara melaporkan pajak pribadi online yang lengkap. Termasuk dokumen atau persyaratan yang diperlukan.
Salah satu laporan pajak yang diperlukan adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number), adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak (Direktorat Pajak). Ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Seperti Laporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode pembayaran pajak.
Aturan Kenapa Cara Lapor SPT Tahunan Harus dilakukan
Tahukah Kawan Sabumi, Laporan SPT tahunan pribadi adalah kewajiban, karyawan dan pengusaha atau pekerja bebas. Ada beberapa jenis bentuk SPT tahunan. Jika tidak dilakukan, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dapat memberikan sanksi wajib denda kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
Ada beberapa jenis bentuk formulir SPT tahunan, termasuk yang berikut:
- SPT / Form 1770 S, yaitu surat pemberitahuan pajak tahunan untuk orang pribadi karyawan atau yang memiliki pendapatan dari pemberi kerja yang memberikan bukti potong.
- SPT / Formulir 1770, Surat Pemberitahuan pajak tahunan untuk orang-orang pribadi yang mempunyai bisnis atau pekerjaan bebas.
Dokumen yang diperlukan Sebagai Cara Lapor SPT Tahunan
Awalnya, beberapa dokumen diperlukan untuk menyelesaikan dan melaporkan SPT tahunan pribadi, salah satunya adalah EFIN. Tetapi berdasarkan PER-04 / pj / 2020, wajib pajak pribadi tidak lagi perlu EFIN untuk melaporkan SPT dan membutuhkan token, karena pembayar atau wajib pajak pribadi hanya harus melampirkan sertifikat elektronik dan paspharase
Selain itu, dokumen lain yang harus disiapkan wajib pajak untuk menyelesaikan SPT tahunan pribadi, sebagai berikut ini:
- Form 1721 A1 atau A2. Minta formulir 1721 A1 atau A2 ini kepada pemberi kerja. Data dalam formulir ini wajib melaporkan pada mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak tahunan atau DJP online.
- Penghasilan lain, Kewajiban / Utang lainnya. Apabila mempunyai penghasilan lain di luar pekerjaan tetap, kewajiban / utang atau harta, dan kemudian menyiapkan data ini bisa diisi SPT Tahunan Pribadi dengan gampang.
Cara Melaporkan Pajak Pribadi Secara Online
Setelah menyiapkan dokumen pendukung dan memahami jenis formulir pajak, berikut cara melaporkan pajak pribadi online yang perlu dilaksanakan.
- Cara Mendaftar DJPT Online
- Buka situs Direktorat Pajak go.id. Tekan tombol “LOGIN” yang pada di layar bagian kanan atas.
- Klik Opsi “Belum Registrasi?” di bagian bawah. Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi NPWP dan EFIN.
Artikel menarik lainnya: OJek Desa Sukabumi (Jekdes) Aplikasi Transportasi Online Menjangkau Jampang Hingga Palabuhan Ratu
- Isi SPT Tahunan Orang Pribadi
- Mempersiapkan bukti bentuk Potong 1721 A1, yaitu bukti potong pajak PPh pasal 21 dari pemberi kerja dan bukti potong PPH 21 Final kalau ada.
- Siapkan daftar harta, daftar utang dan Kartu keluarga, lalu isi e-SPT pada aplikasi e-Filing.
- Apabila semua formulir telah selesai mengisi sepenuhnya, tanyakan kode verifikasi pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirim lewat email yang sudah terdaftar.
- Mengirimkan SPT Online dengan mengisi kode verifikasi.
- Pemberitahuan notifikasi status e-SPT dan bukti Penerimaan elektronik akan dikasih kepada wajib pajak melalui email yang telah didaftarkan.
Setelah melaporkan pajak online, maka dapat beralih ke tahap pembayaran pajak yang juga dapat dilakukan secara online. Demikian Cara Lapor SPT Tahunan dan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan. Lakukan pelaporan sebelum tanggal 31 Maret 2022.