Aplikasi Snack Video yang Janjikan Dapat Rp 52.000 Mengundang Pengguna Baru Dilarang Pemerintah

Aplikasi Snack Video diminta Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan. Karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementeri Komunikasi dan Informatika. Selain itu, tidak mempunyai perizinan dan badan hukum di Indonesia. Begitu pula, Tik Tok Cash Sebuah aplikasi yang memberikan uang kepada pengguna dari menonton video juga dilarang beroperasi.
Dari hasil rapat (26/2) dan melakukan pembahasan dengan pengurus Snack Video, aplikasi dihentikan sampai adanya izin Kominfo. Ketua Satgas Tongam L. Tobing memberi saran kepada masyarakat untuk waspada penawaran yang seolah memberi keuntungan. Padahal, justru bisa merugikan para penggunanya.
Oleh karena itu, masyarakat tidak usah men-download aplikasi Snack Video sebelum mendapatkan izin. Cara mendapatkan uang Snack Video sejumlah Rp 52.000 sempat viral di antara penggunanya. Download Snack Video menawarkan pendapatan kepada pra pengguna dengan cara menonton video. dari unggahan pengguna aplikasi. Selain itu, aplikasi memakai sistem dengan mengajak teman.
Selain Download Aplikasi Snack Video dan Tiktok Cash, ada 28 Entitas Usaha Dilarang Pemerintah
Tidak hanya download Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin. Patroli siber dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, antara lain: 14 Money Game; 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin; 3 Penjualan /Direct Selling tanpa izin; 1 Equity Crowdfunding tanpa izin; Satu Penyelenggara konten video; 1 Sistem pembayaran; dan 2 Kegiatan lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga melarang entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung). Usaha tersebut dilarang karena menjual produk dengan sistem multi level marketing.
Selama bulan Februari 2021, Satgas menemuka 51 fintech peer-to-peer lending illegal. Kegiatan mereka dilarang karena mengancam serta intimidasi nasabah pinjaman yang menunggak. Tidak segan-segan, Satgas pun mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sehingga, usaha yang merugikan masyarakat tidak bisa melanjutkan usaha.
Selain itu, pelanggaran tersebut dilaporan kepada Bareskrim Polri agar dilakukan proses penegakan hukum. Tahukah kawan Sabumi, dari tahun 2018-Februari 2021, Satgas telah menutup 3.107 fintech lending ilegal.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal tanpa perizinan dari OJK. Mereka melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Bahkan, pada tahun 2020 ada 75 entitas gadai ilegal yang dilarang. Sehingga, sejak tahun 2019-Februari 2021, ada 160 entitas gadai ilegal dan akan banyak lagi entitas gadai ilegal akan dilarang jika mendapat pengaduan masyarakat.