Lingkungan Hidup

Trabas Gunung Sumbing Tidak Boleh Dilakukan!

Trabas Gunung Sumbing memakai motor trail menjadi heboh dilakukan pembalap Doni Tata dan Motitapw. Akhirnya Pengelola Basecamp Giri Saba memohon maaf dan bersedia menerima sanksi atas kegaduhan dan kesalahan mereka.

Mereka membawa Doni Tata dan Monita PW naik ke arah puncak Gunung Sumbing melalui jalur Giri Saba. Atas tindakan tersebut Basecamp Giri Saba akan diberikan sanksi,karena telah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

Untuk diketahui, Gunung Sumbing resmi masih tutup untuk aktivitas diluar konservasi. Pemantauan pengelola atas seizin Perum Perhutani KPH Kedu Utara. Bahkan, Kegiatan trabas sebenarnya telah dilarang di Hutan Lindung Gunung Sumbing sejak tahun 2018.

Klaim Kegiatan Trabas Gunung Sumbing Sesuai Izin dan Aturan Tidak Benar

Pemili Akun instragram sempat mengaku kegiatan trabas yang mereka lakukan sesuai aturna dan izin. Faktanya, Perum Perhitani membuat keterangan bertentangan dengan klaim tersebut. Perum Perhutani khususnya Kelomppk Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara menyatakan kawasan hutan lindung Gunung Sumbing masih tertutup. Baik itu untuk kegiatan pendakian dan aktivitas lainnya.

KPH Kedu Utara tidak pernah melakukan kerja sama dengan pengelola atau pihak lain. Jadi, tidak ada izin untuk membuka jalur kendaraan pada kawasan hutan lindung, termasuk Gunung Sumbing. Perum Perhutani pun menjelaskan akan meningkatkan koordinasi dengan desa-desa yang sering dilalui oleh kegiatan trabas. Hutan lindung tidak bisa digunakan bagi kendaraan bermotor.

Akun sindorosumbingmountain membuat surat terbuka ditujukan kepada @donitatapradita5, @monitapw, @basecamp_girisaba_sumbing. Dituliskan “Bahwa sampai saat ini status Gunung Sumbing resmi masih tutup untuk aktivitas diluar konservasi dan pemantauan pengelola atas seijin Perum Perhutani KPH Kedu Utara. Bahwa aktifitas trabas dilarang di gunung sumbing – hutan lindung sumbing. Perum Perhutani tidak pernah bekerjasama untuk pengelolaan wisata dengan membuka jalur kendaraan ke Gunung Sumbing.”

Dari surat terbuka tersebut dijelaskan bahwa kegiatan trabas melakukan pelanggaran atas beberapa hal, antara lain:

  1. Aktivitas tanpa izin resmi diluar konservasi saat tanggap darurat bencana non alam covid19 Kabupaten Temanggung di Gunung Sumbing.
  2. Pelanggaran aktivitas yang dilarang di Gunung Sumbing.
  3. Terjadinya kegaduhan yang menimbulkan keresahan.

Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Forum Pengelola Gunung Sumbing, semua jalur pendakian telah ditutup sejak 18 Maret 2020. Jadi tidak ada kegiatan mendaki gunung hingga waktu yang telah ditentukan. Sementara, larangan trabas telah dilarang melalui surat Bernomor 768/002.7/Kompers/Kdu/Divre Jateng. Isinya perihal larangan trabas di dalam kawasan hutan Gunung Sumbing.

Baca juga: Kisah Sadis Manusia Membunuh Seekor Gajah dengan Nanas Berisi Petasan di Kerala India

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *