Fakta Sampah Plastik di Indonesia yang Sangat Mengejutkan, Apakah Anda Sudah Tahu?

Fakta Sampah Plastik di Indonesia yang Sangat Mengejutkan, Apakah Anda Sudah Tahu?

Masalah lingkungan menjadi persoalan bagi negeri ini dan fakta sampah plastik di Indonesia menjadi penyebab kerusakan alam. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun menyatakan bahwa timbulan sampah nasional diperkirakan sudah mencapai 175.000 ton per hari/ setara 64 juta ton per tahun. Apesnya diperkirakan 3,2 juta ton per tahun sampah plastik yang dibuang ke laut.

Angka nan dahsyat dalam menghasilkan sampah plastik tersebut membuat Indonesia berprestasi sebagai pencemar peringkat ke ke dua di bawah China.

Bank Dunia menjelaskan dalam kajian cepat dengan judul “Hotspot Sampah Laut Indonesia” yang dirilis tahun 2018 bahwa Indonesia mempunyai kawasan pesisir luas dan menghasilkan 3,22 juta ton sampah yang tak terkelola dengan baik. Dari jumlah tersebut terjadi kebocoran 0,48-1,29 juta ton metrik per tahun sampah plastik di laut.

Kondisi tersebut menjadi perhatian banyak pihak, salah satunya laporan dari World Economic Forum dan Ellen MacArthur Foundation yang memperkirakan bakal lebih banyak plastik dari pada ikan (dihitung dari jumlah beratnya) pada tahun 2050. Apabila tidak dilakukan upaya mengurangi pembuangan sampah plastik dan berhenti untuk menggunakan plastik berbasis fosil.

Lalu Siapa yang bertanggung jawab terhadap jumlah sampah plastik di Indonesia?

Sampah plastik sebaiknya diapaka? Sesuai amnat UU No.18 Tahun 2008, pengelolaan sampah plastik di Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah kota dan kabupaten. Namun, upaya pengelolaan sampah belum sepenuhnya berjalan dengan terencana.

Pemerintah lokal sering terkendala pendanaan yang tinggi untuk mengumpulkan sampah dan perawatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Masalah TPA bahkan membuat konflik antar daerah, seperti masalah antara Pemerintah Kota Jakarta dan Bekasi yang mempersoalkan dana pengelolaan sampah.

Pemerintah daerah di bawah tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kebersihan adalah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Adapaun tanggung jawab lembaga tersebut sebagai berikut:

    • Mengumpulkan dan mengangkut sampah rumah tangga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
    • Lalu, sampah dari TPS/TPST diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA menjadi tanggung jawab pemerintah lokal.
    • Pengangkutan sampah suatu kawasan ke TPA menjadi tanggung jawab pengelola kawasan, seperti perumahan, perdagangan, atau industri.

Namun, kalau pelaksanaan pengelolaan dan daur ulang sampah plastik sepenuhnya diberikan kepada pemerintah, maka masyarakat tidak memiliki kesadaran tentang bahaya sampah. Sehingga, pendekatan lain pun dilakukan, misalnya membangun kesadaran masyarakat mengurangi sampah dari rumah.

Namun, untuk membuat kesadaran tersebut berdampak luas, Pemerintah Pusat perlu turun tangan dalam mengkampanyekan untuk mengurangi penggunaan sampah plastik.

Kebijakan tersebut sudah mulai dilakukan oleh Pemerintah Bogor dengan aturan yang dicanangkan oleh Walikota Bima Arya yang melarang penggunaan plastik di ritel moden dan pusat perbelanjaan sejak 1 Desember 2018. Begitu pula, Gubernur Bali Wayan Koster melarang digunakannya, plastik, styrofoam dan sedotan plastik sejak 24 Desember 2018.

Baca juga :

Gerakan Berbagi Nasi Jumat dan Program Ayah Menjemput Anak ke Sekolah, Kenapa Tidak?

Jadwal Siliwangi Trans, Agar Perjalanan Tidak Telat Dari dan Ke Sukabumi Tidak Telat

Kebijakan pemerintah lokal tersebut sebagai upaya menekan jumlah sampah plastik di Indonesia

Setelah keterlibatan Pemerintah lokal dari sisi kebijakan, masyarakat juga harus diberikan pemahaman dalam menggunakan dan membuang sampah plastik. Kesadaran pengelolaan sampah juga perlu dikenalkan sejak dini kepada anak-anak. Program pengelolaan dan pengolahan sampah di sekolah perlu dilakukan untuk membangun kesadaran tentang bahaya dan menyediakan tempat sampah plastik.

Daur ulang sampah plastik bakal terus menjadi masalah, kalau Pemerintah tidak melibatkan masyarakat. Apabila perilaku dan sikap tentang kesadaran pengelolaan sampah tidka berjalan pada masyarakat, sampah bakal terus menjadi masalah.

Percuma kan membuat kebijakan pengelolaan sampah, namun masyarakat justru tidak paham tentang persoalan yang ditimbulkan, jika tidak mengurangi penggunaan sampah plastik.’, ‘Fakta Sampah Plastik di Indonesia yang Sangat Mengejutkan, Apakah Anda Sudah Tahu?

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *