Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Anti Bodi dan Swab PCR Test

Perbedaan rapid test antigen dengan rapid anti bodi dan Swab PCR Test masih membingungkan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Padahal, ketiganya digunakan untuk memeriksa kasus positif COVID-19 atau tidak tertular virus corona.
Inilah perbedaan alat pemeriksaan rapid test antigen kasus COVID-19 dengan tes lainnya, sebagai berikut:
- Rapid Test Anti Bodi mengecek antibodi dalam darah. Pemeriksaannya dengan durasi 5-10 menit.
- Swab PCR Test mengecek materi genetik (DNA dan RNA) dari virus SARS-COV-2. Sampelnya adalah swab nasofaring dan swab tenggorokan/ orofaring. Waktu pemeriksaan selama 1-2 hari setelah sampel diterima di laboratorium.
- Rapid Test Antigen memeriksa materi genetik/ protein spesifik dari virus dalam tubuh seseorang. Sampel yang diambil adalah swab nasal/ nasofaring sesuai dengan jenis antigen yang digunakan. Waktu pemeriksaan sekitar 30 menit di fasilitas layanan kesehatan.
Perbedaan Harga Rapid Test Antigen yang Perlu Diketahui
Pemerintah telah membuat surat edaran untuk mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Seorang yang melakukan perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan Rapid Test Antigen ataupun Swab PCR Test. Tidak dikecualikan, baik itu perjalanan darat, laut, dan udara. Aturan tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan pribadi atau umum.
Oleh karena itu, pemerintah membuat batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen. Atura tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020 pada 18 Desember 2020.
Adapun tarif tertinggi rapid test antigen adalah Rp 250.000 dipulau jawa dan maksimal Rp 275.000 di Luar Pulau Jawa. Biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakuan tes atas permintaan sendiri. Tidak berlaku bagi penguguna fasilitas pelayanan kesehatan darihasil hibah atau bantuan alat reagen/ APD dari pemerintah.
Dinas kesehatan dari pemerintah daerah diminta untuk mengawasi penentuan tarif tertinggi rapid test antigen. Ketentuan harga tertinggi tes Covid-19 harus diikuti semua masyarakat, laboratorium dan fasilitas kesehatan lainnya.
Sementara itu, anak-anak usia 12 tahun kebawah tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen. Setiap orang tetap diminta untuk melakukan 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.
Pemerintah mengetatkan aturan protokol kesehatan untuk libur nataru (Natal dan Tahun Baru). Karena mobilitas masyarakat sangat berisiko dan tidak ada yang tahu dari mana asal COVID-19.
Kenaikan kasus positif COVID-19 tidak bisa diremehkan. Akibatnya bisa berkurangnya jumlah tempat tidur di isolasi maupun ruang ICU. Apalagi kapasitas tempat tidur untuk rumah sakit penaganan kasus virus corona telah terisi di atas 70 persen.