Fri. Apr 19th, 2024
    Tidak Salat Jumat di Istiqlal dan Kegiatan Misa di Katedral Serta Kegiatan Agama LainTidak Salat Jumat di Istiqlal dan Kegiatan Misa di Katedral Serta Kegiatan Agama Lain

    Pemerintah Kota Jakarta bertindak cepat dengan melakukan pembatasan kegiatan keagamaan, seperti salat berjamaah jumat dan kegiatan kebaktian serta misa di gereja. Begitu juga, kegiatan keagamaan Budha dilakukan di rumah juga dan Hindu dilakukan terbatas juga.

    Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pertemuan dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (19/03/2020). Pertemuan tersebut membahas tentang perkembangan COVID-19 dan langkah-langkah yang dilakukan bersama untuk melindungi seluruh warga Kota Jakarta.

    Kondisi penyebaran kasus virus corona terjadi sangat cepat dan Jakarta menjadi epicenter dengan pertambahan kasus yang sangat signifikan. Dari 160 Kasus tanggal 18 Maret 2020, naik menjadi 208 kasus pada tanggal 19 Maret 2020. Pertambahan yang sangat cepat terjadi di semua Kawasan Kota Jakarta.

    Maka, peserta pertemuan menyepakati bahwa akan serius melakukan pembatasan interaksi dalam seluruh komponen. Kegiatan peribadatan yang diselenggarakan bersama di rumah ibadah akan ditunda hingga kondisi memungkinkan. Sementara waktu, dua pekan ditunda atau ditiadakan kegiatan keagamaan. Seperti kegiatan salat jumat tidak dilakukan di masjid dan diminta beribadah di rumah. Misa dan Kebaktian di Gereja juga ditunda kegiatannya. Kegiatan Keagamaan dan Nyepi dari umat Hindu dilakukan secara terbatas.

    Tidak Salat Jumat Berlaku di Semua Masjid Termasuk Istiqlal dan Seluruh Rumah Ibadah Agama Lainnya di Kota Jakarta

    Gubernur Jakarta, Anies Baswedan meminta semua warga tetap berada di rumah dan mengurangi interaksi, karena akan membahayakan bagi semua. Potensi orang yang terjangkiti sangat banyak dan orang terpapat tidak selalu menunjukkan gejala. Seluruh umat dari seluruh agama menyepakati untuk melakukan pembatasan kegiatan keagamaan.

    Sementara itu, dari MUI dan Dewan Masjid Jakarta meminta warga Jakarta melakukan pelaksanaan kegiatan ibadah berjamaah dilaksanakan di rumah masing-,masing sesuai Fatwa MUI. Bukan sebagai upaya meniadakan kegiatan salat Jumat. Hal itu dilakukan sebagai upaya ikhtiar agar aman dari kondisi mengkhawatirkan penyebaran virus corona. Tujuannya menyelamatkan umat muslim di Jakarta. Fatwa MUI diterapkan di seluruh masjid, termasuk Masjid Istiqlal.

    Dari Pemuka Agama Hindu, kegiatan Hari Raya Nyepi khususnya Melasti hanya dilakukan di Jakarta Utara dan pesertanya hanya 10 orang. Kegiatan lainnya juga hanya dilakukan di Pura hanya diikuti 10-15 orang. Umat Hindu Jakarta akan taat dengan ajaran brata penyepian di rumah. Pendeta Budha juga akan mengikuti seruan dari Gubernur Jakarta untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah saja.

    Baca juga :

    AA GYM PUN IKUT MENGAJAK “TIDAK SALAT BERJAMAAH DI MASJID KARENA VIRUS CORONA”

    MARI MENJADI ORANG TUA YANG MELEK INFORMASI VIRUS CORONA

    Jadi, kegiataan keagamaan dari seluruh unsur agama tidak dilakukan di rumah ibadah. Harapannya dapat menurunkan tingkat penularan virus corona. Semua unsur Pemerintah beserta unsur TNI dan POLRI akan membantu menyampaikan pesan dari hasil pertemuan tersebut.

    Sebagai informasi, warga dapat menghubungi Fasilitas layanan darurat command center Jakarta Siaga 112. Tidak disalahgunakan dan tidak membuat laporan palsu terkait COVID-19.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *