Cara dan Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Cara dan Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak setiap karyawan yang dipekerjakan pada satu perusahaan, berhak mendapatkan jaminan atau asuransi kerja. Jaminan atau asuransi kerja ini bentuknya beragam, mulai dari jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan sebagainya.

Di Indonesia sendiri, setiap perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftarkan asuransi kecelakaan kerja dalam rangka memenuhi hak dari karyawan tersebut.

Diantara beberapa program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu yang cukup menarik untuk dibahas adalah mengenai JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan ini merupakan jaminan yang diberikan pada karyawan bila mengalami kecelakaan kerja. Dari mulai karyawan berangkat hingga pulang sampai ke tempat tinggalnya.

Pada prakteknya, untuk mendapatkan manfaat dari jaminan ini tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Sebagai pihak pemberi kerja, Anda tentu perlu mengetahui secara runtut bagaimana tahapan yang harus dilakukan mengingat karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan secara langsung.

Tahapan Klaim BPJS Ketengakerjaan

Setidaknya terdapat 3 tahapan utama yang perlu Anda cermati dan lakukan dalam rangka klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dari program BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari pengisian Formulir BPJS Ketenagakerjaan 3 atau laporan tahap 1, Formulir BPJS Ketenagakerjaan 3a atau laporan tahap 2, kemudian baru Anda bisa melakukan pengajuan permintaan pembayaran dengan melengkapi beberapa berkas.

Secara lebih lengkap, berikut penjelasannya tahapan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Tahap Pertama BPJS Ketenagakerjaan

Setelah karyawan mengalami kecelakaan kerja, kabar ini harus segera diterima oleh perusahaan. Dengan demikian, perusahaan bisa langsung melakukan pengisian formulir BPJS 3 yang menjadi laporan tahap pertama dari proses klaim dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan yang berlaku untuk melakukan laporan kecelakaan kerja tahap satu ini adalah surat dikirimkan paling lambat 2 x 24 jam setelah kejadian kecelakaan. Syarat lain adalah jika kecelakaan kerja terjadi saat karyawan berada di perjalanan. Ketentuannya harus terjadi pada rute yang biasa dilalui oleh karyawan tersebut.

Nantinya, syarat pelengkap yang juga harus disertakan adalah bukti kehadiran atau presensi yang mendetail terkait karyawan yang bersangkutan.

Tahap Kedua

Setelah karyawan selesai dirawat fasilitas kesehatan yang ditunjuk, atau dalam hal lain meninggal dunia, perusahaan harus melakukan tahap kedua. Tahap kedua adalah dengan melakukan pengisian formulir BPJS 3a. Formulir tahap kedua ini dikirimkan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah karyawan dinyatakan sembuh atau meninggal.

Selanjutnya, formulir yang dikirimkan ini kemudian akan menjadi dasar yang digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam menghitung dan membayar santunan atau ganti rugi kecelakaan kerja yang dialami karyawan. Dalam hal karyawan sembuh, maka perhitungan akan dilakukan untuk membayar biaya perawatan. Dalam hal karyawan meninggal, perhitungan yang dilakukan untuk memberikan santunan pada ahli waris dari karyawan yang bersangkutan.

Tahap Ketiga

Pengiriman formulir pada tahap kedua tadi berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran atas Jaminan Kecelakaan Kerja yang dialami karyawan. Pengajuan atau pengirimannya harus disertai dengan salinan kartu peserta jaminan atau kartu keanggotaan BPJS. Selain itu, surat keterangan dokter yang merawat karyawan (dalam bentuk 3a dan 3c), kwitansi biaya pengobatan dan kwitansi pengangkutan.

Dalam prakteknya, biasanya perihal dokumen ini akan diurus oleh rumah sakit. Namun, supaya Anda lebih memahami prosedur yang digunakan, tentu perlu mengetahui daftar manfaat asuransi jiwa dan tahapan apa saja yang harus dilalui dan dilakukan. Cobain ya.

Artikel menarik lainnya: Warning! Kota Sukabumi Zona Oranye Tingkat Kewaspadaan COVID-19

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *