Aplikasi Pedulilindungi Cegah Bukti PCR dan Vaksinasi Palsu, Perhatikan Aturannya!

Setelah melakukan masa uji coba dua minggu, pemerintah memberlakukan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bagi penumpang pesawat terbang. Aturan tersebut digunakan untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta yang menaiki pesawat Garuda Indonesia.
Di aplikasi Pelindunglindungi akan tertera hasil tes swab PCR dan bukti vaksinasi syarat penumpang pesawat terbang. Sehingga, akan lebih muda melaksanakan check in online.
Menurut drg. Oscar Primadi, MPH, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan integrasi data menghindari hasil tes dan kartu vaksinasi manual palsu. Jadi tidak diperlukan lagi dokumen hard copy yang membuat antrian dan kerumunan.
Aplikasi Pedulilindungi Memastikan Hanya Penumpang Sehat Bisa Naik Pesawat
Penggunaan aplikasi pedulilindungi.id sebagai upaya untuk memastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat. Jadi penumpang yang bisa menaiki pesawat adalah telah melaksanakan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen yang datanya terekam di big data Kemenkes dengan nama New All Record atau NAR.
Data NAR berhubungan dengan aplikasi Pedulilindungi dan membuat pengisian e-HAC tidak akan berlaku lagi dan dialihkan ke aplikasi Pedulilindungi. Nantinya, penumpang melakukan tes swab PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Sudah banyak laboratorium kesehatan yang bekerjasama dengan kemenkes dan menginput data ke dalam NAR. Pengecekan kesehatan penumpang pesawat terbang dilaksanakan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan. Jadi penumpang merasa lebih aman dan nyaman ketika melakukan perjalanan memakai aplikasi Pedulilindungi.
Pemerintah ingin memastikan hasil tes dicek secara ketat untuk menentukan kondisi kesehatan penumpang. Sistem aplikasi kesehatan tersebut mendorong pelaksanaan tes dan lacak secara real time. Harapannya bisa menolong penurunan laju penyebaran virus COVID-19.
Selain Menggunakan Aplikasi Pedulilindungi, berikut Kriteria pembatasan Perjalanan Orang Menggunakan Pesawat Terbang
Adapun aturan Perjalanan Transportasi udara Pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai berikut:
- Penumpang memiliki tanggung jawab terhadap kondisi kesehatan dengan protokol kesehatan;
- Mengikuti aturan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sesuai Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
- Memakai masker yang menutupi hidung dan mulut,
- Masker yang digunakan adalah jenis kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis,
- Tidak diperbolehkan berbicara menggunakan telepon ataupun secara langsung selama perjalanan,
- Dilarang makan dan minum Selama perjalanan kurang dari 2 (dua) jam. Kecuali orang yang wajib mengkonsumsi obat dalam yang dinilai bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut;
- Memenuhi beberapa syarat Kesehatan, antara lain:
- Penerbangan yang dilakukan antar bandar udara di Pulau Jawa. Dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali. Semua penumpang harus menunjukkan Kartu Vaksin Pertama dan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR. Sampelnya diambil pada waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi enerbangan dari atau ke bandar udara selain disebutkan pada poin 3.1, harus memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR. Sampelnya dikeluarkan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam. Selain itu, Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diuji pada waktu 1×24 jam sebelum berangkat;
- Wajib memiliki kartu vaksin sebagaimana disebutkan pada poin 2. Kecuali Pelaku Perjalanan kepentingan medis . Selain itu, tidak/belum divaksin dengan alasan kesehatan dari dokter spesialis;
- Mengisi e-Hac Indonesia di bandara keberangkatan. Lalu, diberikan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan;
- Syarat kesehatan yang tertera pada angka 3 dikecualikan bagi:
- Perjalanan dengan Penerbangan Angkutan Udara Perintis, dan
- Penerbangan Pesawat Angkutan Udara daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
- Surat keterangan test RT-PCR yang dinyatakan hasil negatif, tetapi penumpang terindikasi indikasi Covid-19, maka diminta melakukan tes lagi dan isolasi mandiri dalam waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Pengecekan kesehatan terus dilakukan dengan ketat untuk memastikan penumpang pesawat dengan kondisi sehat. Sistem pemeriksaan kesehatan dan pendataan dinilai mampu membantu upaya penurunan kasus virus COVID-19.
Artikel menarik lainnya: Tidak Melaporkan Kasus Positif Covid-19 dan Isoman Diam-Diam, Sebaiknya Lakukan Hal ini Jika Merasa Tertular Virus Corona!