Pasar Tradisional Rentan Positif COVID-19, Begini Tips Aktivitas Kebiasaan Baru Belanja Dari Dokter Raise

Pasar Tradisional Rentan Positif COVID-19, Begini Tips Aktivitas Kebiasaan Baru Belanja Dari Dokter Raise

Setidaknya lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional tertular COVID-19 dari tes cepat berdasarkan data Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI. Tes cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut menjadi indikasi kalau tempat belanja menjadi lokasi yang harus diwaspadai bagi masyarakat.

Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020. Isinya tentangadaptasi dengan kebiasaan baru yang dilakukan di pasar. Pasar tradisional dikenal menjadi tempat belanja yang tidak pernah sepi, sekaligus penyokong tulang punggung ekonomi masyarakat.

Apalagi beberapa pasar di Indonesia tidak hanya sebagai pusat jual beli saja. Melainkan, menjadi salah satu destinasi wisata, seperti Pasar Beringharjo di Yogyakarta, Pasar Klewer di Solo, Pasar Johar di Semarang, dan Pasar Sukawati di Bali. Jadi pembelinya bukan hanya masyarakat lokal saja, mereka adalah wisatawan yang darang dari luar kota bahkan dari luar negeri. Pada masa Pandemi COVID-19, pasar tradisional dikategorikan sebagai tempat yang rentan sebagai lokasi penularan virus corona.

Tips Aktivitas Kebiasaan Baru Belanja di Pasar Tradisional dari Dokter Raise

Pemerintan telah membuat cara agar masyarakat tidak terdampak COVID-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian, termasuk di pasar tradisional. Dokter Reisa, sebagai Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional menjelaskan beberapa hal dalam melakukan aktivitas kebiasaan baru di pasar tradisional.

  1. Para pedagang selalu mengenakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.
  2. Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, Saat berdagang. Tidka boleh menaikturunkan masker menggunakan tangan yang kotor. Disarankan pula untuk sering cuci tangan.
  3. Pemeriksaan suhu tubuh wajib dilakukan bagi pedagang sebelum pasar dibuka. Orang yang sedang mengalami gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, disarankan tidak pergi ke pasar. Berdasarkan SE Menteri Perdagangan Nomor 12/2020, pedagang dapat melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah orang yang kondisi suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
  4. Pedagang harus menjaga kebersihan kios atau lapak dan sarana umum. Seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah di kawasan pasar tradisional.
  5. Semua pedagang wajib negatif COVID-19 denan bukti dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test. Tes cepat dilakukan dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
  6. Pengunjung pasar dinyatakan terbatas dengan jumlah 30 persen dari pembeli sebelum masa pandemi COVID-19.
  7. Pengelola pasar diwajibkan untuk mengawasi pergerakan pengunjung dari pintu masuk dan pintu keluar pasar. Tujuannya untukmencegah kerumunan pembeli.
  8. Penjual wajib jaga jarak dari pembeli, minimal satu setengah meter. Setiap kios setidaknya boleh dikunjungi 5 orang.
  9. Pengelola pasar diminta jaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, setidaknya setiap 2 hari sekali. Disediakan pula tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di kawasan pasar.

Dokter Raise juga menjelaskan para pedagang memaksimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau tempat parkir. Pengelola pasar juga diinta untuk menegur pedagang yang tidak mentaati protokol COVID-19. Sehingga, dapat menghindari penularan virus coroa di pasar tradisional.

Baca juga: Hore, Pengguna KRL Semakin Tertib pada Masa PSBB Transisi DKI Jakarta

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *