Sudahkah Kamu Dapat THR Keagamaan, Menteri Bilang Wajib Dibayar H-7 Lebaran loh

Sudahkah Kamu Dapat THR Keagamaan, Menteri Bilang Wajib Dibayar H-7 Lebaran loh

Dikutip dari website Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha membayarkan THR keagamaan lebaran tepat waktu. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Waktu pembayarannya paling telat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi umat Islam berarti 7 hari sebelum lebaran. Hal itu, dijelaskan Menaker ketika berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Provinsi Se-Indonesia (11/5).

Penjelasan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016. Isinya berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker tersebut adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan.

Pengusaha Telat Membayar THR Keagamaan/ Lebaran Dikenai Denda

Ketentuan Denda Penundaan THR Keagamaan
Ketentuan Denda Penundaan THR Keagamaan

Jika mengikuti aturan tersebut, maka pengusaha yang telat membayar THR Keagamaan terhadap pekerja/buruh dapat dikenai denda. Apabila pengusaha yang tidak membayar THR bida terkena sanksi administratif sampai penghentian sebagian usaha. Untuk itu, Kemnaker sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020. Isinya mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan pada Masa Pandemi Covid-19.

Sehingga, para Gubernur diminta memastikan bahwa perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Surat edaran Kemnaker tersebut mendorong pembicaraan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Pembayaran THR lebaran merupaakan kewajiban pengusaha. Adapun denda bagi pengusaha telat membayar THR Keagamaan sebesar 5%. Denda tersebut dipergunakan demi kesejahteraan pekerja/buruh. Denda tidak menghilangkan kewajiban para pengusaha akan kewajiban membayar THR kepada pekerja/buruh.

Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai waktu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka harus dilakukan lewat proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Dialog diharapkan dapat menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:

  1. Perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
  2. Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan. Maka pembayaran THR bisa dilakukan penundaan sampai waktu yang disepakati.
  3. Dihasilan pula waktu dan cara pengenaan denda bagi perusahaan yang melakukan keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Adapun proses dialog tersebut harus dilaksanakan secara kekeluargaan. Dasarnya dialog mengenai THR keagamaan adalah laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Tujuannya, agar pihak perusahaan dan buruh dapat menemukan kesepakatan kedua belah pihak.

Baca juga: Mudik dilarang, Titik! Tegas Ketua Gugus Tugas COVID-19

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *