Rumah Ibadah Kosong Melompong: Ayo Bagi Kamu yang Pernah Teriak Kenapa Masjid Ditutup dan Mall Dibuka

Rumah Ibadah Kosong Melompong: Ayo Bagi Kamu yang Pernah Teriak Kenapa Masjid Ditutup dan Mall Dibuka

Rumah Ibadah Kosong sempat menjadi isu. Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan, artinya umat Islam sudah bisa Ibadah di Masjid lagi dengan leluasa dan tidak ditutup lagi. SURAT EDARAN NOMOR: SE. 15 TAHUN 2O2O dibuat sebagai respon kerinduan umat beragama untuk kembali ibadah di rumah ibadah. Tetapi ingat, tetap dianjurkan untuk menaati protokol kesehatan. Semua orang harus terlibat dala pencegahan persebaran Covid-l9 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Harapannya rumah ibadah seperti masjid bisa menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid- 19. Surat edaran tersebut beraku bagi semua agama di Indonesia. Kegiatan agama dapat dilakukan berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya dari status Zona yang ditentukan pada suatu daerah. Misalnya, jika masjid berada berada di lingkungan zona kuning, namun terdapat kasus penularan Covid19. Maka, masjid tersebut disarankan tidak melaksanakan ibadah berjamaah/ kolektif.

Nah, kalau kondisinya lingkungan termasuk zona yang aman dan tanpa kasus corona. Pelaksanaan salat di masjid sudah tidak ada pembatasan secara ketat seperti sebelumnya. Marilah melaksanakan salat di masjid dengan mengikuti protoko kesehatan. Jangan sampai dulu teriak-teriak masjid dibuka tetapi mall di tutup, eh rumah ibadah sepi-sepi aja. Itu kan sama aja bohong, ternyata oh ternyata enggak ada pengaruhnya masjid tetap saja sepi umat yang melakukan ibadah.

Rumah Ibadah Kosong : Kewajiban yang Dilakukan Masyarakat Jika Ingin Salat Setelah Masjid Tidak Ditutup Lagi

Bukan berarti dilonggarkan aturan, jamaah tidak memperhatikan kondisi keamanan dari risiko kesehatan terkait wabah virus corona. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti Jemaah dalam kondisi sehat dan yakin rumah ibadah telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

Bagi jemaah tetap disarankan Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama
berada di area rumah ibadah. Tidak lupa pula menjaga kebersihan tangan dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Kalau sebelumnya sesama orang yang beribadah terbiasa berpelukan dan bersalaman, maka dihindari dulu. Ingat jaga jarak antar jemaah minimal satu meter.

Setelah ibadah wajib selesai dilakukan, sebaiknya menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah. Anak-anak dan usia lanjut tetap dilarang beribadah di rumah ibadah. Virus corona belum hilang, anak0anak dan warga lanjut usia sangat rentan tertular penyakit.

Semua masyarakat yang beribadah harus mengikuti aturan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. Apabila rumah ibadah seperti masjid digunakan untuk kegiatan pertemuan seperti akad pernikahan/ perkawinan harus memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19. Jumlah yang menghadiri akad nikah di masjid dibatasi dan jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% dari kapasitas ruangan. Tidak boleh lebih dari 30 orang. Kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di rumah ibadah dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Tunggu apa lagi, mari salat di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jangan sampai masjid sepi, apalagi pernah protes mall tetap dibuka dan ramai pengunjung. Bagi yang melakukan ibadah, perhatikan kebersihan di area rumah ibadah. Lakukan cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Ikuti aturan periksa suhu tubuh di pintu masuk dan pastikan Anda dalam kondisi sehat.

Baca juga: Inilah Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *