Semakin Tegas Ridwan Kamil Membuat Aturan Denda Bagi yang Tidak Pakai Masker Di Jawa Barat

Semakin Tegas Ridwan Kamil Membuat Aturan Denda Bagi yang Tidak Pakai Masker Di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan membuat aturan wajib pakai masker bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruang publik. Kalau tidak, akan ada dikenai denda atau melakukan kerja sosial. Kang Emil yang juga bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Cobid-19 Jawa Barat mengatakan, “Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp100-150 ribu atau kerja sosial.”

Keputusan memberikan hukuman denda diambil kepada para pelanggar dikeluarkan karena turunnya kedisiplinan masyarakat. Semakin banyak orang yang keluar rumah dan melakukan berbagai kegiatan tidak mengikuti protokol kesehatan COVID-19. Hukuman denda atau kerja sosial diharapkan dapat membuat masyarakat lebih disiplin.

Beliau ingin mendisiplinkan pakai masker dan  diperkuat dengan aturan. Apalagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah melakukan edukasi dan teguran. Bentuk pemberian hukuman tersebut sebagai komitmen pemerintah agar protokol kesehatan dapat dilaksanakan masyarakat.

Aturan Wajib Pakai Masker di Jawa Barat Akan Berlaku Mulai 27 Juli 2020

Kebijakan wajib pakai masker di Jawa Barat akan diterapkan mulai hari Senin (27/07/20). Pemerintah Jabar sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga, aturan memiliki payung hukum.  Kang Emil menyatakan akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat sehingga, selama 14 hari. Sehingga, kantor dan institusi masih bisa mensosialisasikan mewajibkan khayalak di institusinya untuk menggunakan masker.

Hukuman akan dilaksanakan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Pengecualian tindakan apabila :
  1. Sedang pidato
  2. Makan minum
  3. Olahraga kardio tinggi
  4. Sesi foto sesaat

Proses pemberian hukuman berdenda akan diberikan kwitansi dengan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Dana denda yang diperoleh akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

Tahukah Anda, angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Jawa Barat mengalami peningkatan menjadi 1,73. Dilihat dari data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat) pada 13 Juli 2020, terdapat 5.077 warga Jabar terkonfirmasi positif, 3.014 pasien positif aktif dan 186 meninggal dunia.

Sementara, pasien sembuh Covid-19 berjumlah 1.877. Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 11.229, selesai pengawasan 10.236 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 993 orang.  Sedangkan, ODP sebanyak 56.074 orang. Orang yang telah selesai pemantauan berjumlah 54.331 orang, dan masih dalam pemantauan 1.743 orang.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga terus melakukan sosialisasi penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masyarakat. Tidak lupa melaksanakan pengetesan secara masif dengan jumlah target orang yang lebih banyak. Kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru bukan berarti masa pandemi berakhir. Semua pihak harus menjaga agar tidak terjadi kasus penularan dan kluster yang baru seperti yang terjadi di Secapa Bandung.

Baca juga: Percuma Menggunakan Face Shield Jika Tidak Pakai Masker

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *