Indonesian Corner

Jenazah Perawat COVID-19 Ditolak untuk Dikuburkan Saatnya Pemerintah Ambil Tindakan

Kabar Jenazah Perawat di Semarang ditolak untuk dikuburkan, menambah deretan dari sekian banyak korban COVID-19 mendapat stigma warga . Edukasi tentang penanganan mayat yang terjangkit virus corona tampaknya belum efektif dan jangan-jangan tidak sampai ke warga.

Padahal, perawat bersama dokter serta tenaga medis lainnya dielu-elukan sebagai garda terdepan yang berjuang mengobati pasien positif COVID. Tetapi, tidak sebanding dengan pekerjaan yang diemban sampai nyawa pun melayang. Meski, sang perawat ditangani sesuai protokol kesehatan, ada saja orang-orang yang melakukan provokasi untuk menolak di lokasi pemakaman di dekat tempat tinggal mereka. Jika terlalu banyak penolakan terjadi diberbagai daerah, mungkin sudah waktunya Pemerintah ambil tindakan secara hukum.

Pemerintah perlu menanggapi permintaan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk mengatasi penolakan pemakaman jenazah. Kalau warga berani melarang penguburan perawat, maka ditakutkan terjadi semakin banyak penolakan terhadap mayat dari bukan tenaga kesehatan. Penolakan terhadap pemakaman perawat Rumah Sakit Karyadi Semarang itu jahat dan bertolak belakang dengan rasa kemanusiaan. Selain itu, kejadian tersebut menguatkan stigma negatif jika dilakukan pembiaran tanpa diambil tindakan tegas oleh Pemerintah.

Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Jakarta Sukapura – Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Dr. Umi Sjadqiah, Sp. KFR, MKM mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlalu khawatir terhadap rumor yang memunculkan stigma dan penolakan terkait pemulasaran jenazah Covid-19 sejak meninggal dunia, sampai dikuburkan.

Proses Pemulasaran Jenazah Perawat Sudah Sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah, Tidak Boleh Ditolak untuk Dikuburkan

Pemerintah sudah menjelaskan berkali-kali bahwa penanganan jenazah Covid-19 sesuai standar protokol kesehatan. Pedomannya juga diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indones (MUI) Nomor 18 Tahun 2020, sehingga tidak melupakan pertimbangan asas-asas hukum syariah. Jadi, semua enazah terjangkit virus corona sudah aman untuk dikuburkan, dan tidak akan menularkan virus, karena hanya hanya berkembang di sel hidup.

Mayat pun sudah melalui proses disinfektasi dan metode pembungkusan jenazah beradasarkan susunan yang menggunakan plastik, kafan, plastik, kantong kemudian peti. Petugas yang terlibat mengurus mayat pun harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan mendapat disinfeksi setelahnya. Keluarga dan kerabat pun diminta tidak menghadari takziah untuk menghindari dari tertular virus corona.

Jadi, tidak boleh ada penolakan dari warga sekitar terhadap jenazah yang ingin dimakamkan, karena sudah dilakukan proses dengan benar. Kalau edukasi tidak bisa membuat warga mengerti, waktu pemerintah melibatkan polisi dan TNI agar tidak ada lagi orang yang berbuat seenaknya saja.

Baca juga : Adzan Tidak Dilarang Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *