Ketika Pasien Virus Corona Meninggal Dunia, Bagaimana Prosedur Penguburan Jenazah-nya?

Ketika Pasien Virus Corona Meninggal Dunia, Bagaimana Prosedur Penguburan Jenazah-nya?

Duka tak henti datang dan semoga keluarga dikuatkan, pertanyaannya bagaimana mengurus jenazah dari pasien virus corona yang meninggal dunia? Bagaimana pula prosedur penguburannya?

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah membuat imbauan dan pelaksanaan penangananan protokol COVID-19 berdasarkan Surat Edaran Nomor : P-002/ DJ.III/Hk.00.7/03/2020.

Salah satu isinya berkaitan dengan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Virus Corona

Ada pun point penting tercakup didalamnya terkait pengurusan, salat, dan penguburan. Berikut isinya: Pengurusan jenazah terjangkit virus corona harus dilakukan oleh pihak kesehatan rumah sakit yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Pasien Covid-19 yang telah meninggal ditutup dengan kain kafan/ bahan plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar,” begitu bunyi protokol tersebut. Selanjutnya, jenazah yang telah dibungkus enggak boleh dibuka lagi, terkecuali keadaan mendesak seperti kebutuhan autopsi dan dilaksanakan oleh petugas. Mayat dapat disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Untuk melaksanakan shalat jenazah, dilaksanakan di rumah sakit rujukan. Kalaupun tidak begitu, dapat dikerjakan di masjid dengan proses pemeriksaan sanitasi menyeluruh dan setelahnya dilakukan proses disinfektasi. Prototol pun menyatakan salat dilaksanakan segera mempertibangkan waktu tidak lebih dari 4 jam. Pelaksanaannya bisa dilakukan hanya dengan 1 orang saja.

Bagaimana dengan penguburannya? Jenazah pasien-19 dapat dikuburkan dengan lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang dipakai untuk minum. Pasien yang meninggal dikuburkan ditempat yang setidaknya memiliki jarak 500 meter dari pemukiman paling dekat.

Baca juga : SAYA CURIGA TERJANGKIT COVID-19, TETAPI KOK ENGGAK BOLEH LANGSUNG KE RUMAH SAKIT?

Jenazah harus dikuburkan dengan kedalaman 1,5 meter dan ditutup tanah setinggi satu meter. Pihak keluarga boleh mengikuti proses penguburan, apabila mengikuti setelah menjalankan semua prosedur dengan baik. Dari proses tersebut, tindakan kehati-hatian pun dilakukan, agar proses penguburan dilakukan dengan aman dan cepat mengingat risiko COVID-19.

Hingga Tanggal 22 Maret 2020, Pemerintah telah mengumumkan jumlah pasien positif Covid-19 adalah 514 orang. Sedangkan pasien yang meninggal 48 orang dan 29 orang sembuh dari penyakit. Jumlah pasien yang semakin banyak menunjukkan bahayanya virus corona. Meski begitu, masyarakat tetap diminta tenang, namun tetap harus waspada. Disarankan pula untuk tetap di rumah, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan orang di sekitar.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *