Mudik dilarang Pemerintah, Titik! Tegas Ketua Gugus Tugas COVID-19

Mudik dilarang Pemerintah, Titik! Tegas Ketua Gugus Tugas COVID-19

Mudik dilarang pemerintah, Titik! Setelah beberapa hari santer tersiar pemerintah melonggarkan aturan bisa pulang ke kampung halaman. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 untuk menguatkan aturan larangan kegiatan mudik. Beliau menyatakan Pemerintah tetap berupaya keras memutus penyebaran virus corona.

Tidak ada kelonggaran bagi orang yang ingin pulang kampung. Hal tersebut menepis anggapan kalau seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu. “Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, Titik!” begitu katanya ketika memberi keterangan resmi terkait desas-desus yang terdengan beberapa hari ini.

Hal yang perlu dinggat, pelaksanaan larangan mudik tersebut berdasarkan maklumat Presiden RI Joko Widodo tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan didalamnya menyangkut pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah. Selain itu, pemerintah tidak ingin terjadi hambatan terkait pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah.

Terutama disebabkan terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen hasil swab test Polymerase Chain Reaction (PCR). Meski begitu, ada pengucualian terhadap beberapa aktivitas yang dinilai penting oleh pemerintah.

Mudik Tetap Dilarang Pemerintah, Namun Terdapat Pengecualian orang yang Bisa Melintasi Batas Administratif

Ingat tidak ada kelonggaran aturan mudik. Aturan No.4 Tahun 2020 memberi pengecualian pada lembaga pemerintah dan swasta melakukan perjalanan dengan beberapa kriteria, antara lain berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19. Pengecualian juga diberikan untuk pelayanan kesehatan, keamanan, kebutuhan dasar, dan terkait fungsi ekonomi penting.

Syarat untuk dapat melakukan perjalanan sangat ketat, yaitu memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor. Bagi pihak non pemerintah berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, harus menyertakan surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Sementara itu, Presiden Jokwo Widodo menjelaskan fokus kerja pemerintah dapat mengendalikan masalah COVID-19 secepatnya. Targertnya adalah kurva penyebaran virus corona harus turun pada Mei 2020. Sehingga, bulan Juni dan Juli, kondisi sudah semakin ringan. Tidak lupa, Presiden meminta semua elemen disiplin menjalankan aturan PSBB, agar dapat mengatasi masa darurat COVID-19 secepat-cepatnya.

Baca juga: Larangan Mudik Pertama dari Presiden Dalam Sejarah Indonesia

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *