Menteri Sosial Juliari Batubara Menjadi Tersangka, OTT Program Bantuan Sosial di Kemensos  

Menteri Sosial Juliari Batubara Menjadi Tersangka, OTT Program Bantuan Sosial di Kemensos  

Menteri Sosial diumumkan oleh KPK menjadi tersangka setelah kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara Negara dalam Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2020 terkait penanganan COVID-19.

KPK menjelaskan bahwa telah melakukan pencegahan terkait penanganan selama terjadi bencana kesehatan COVID-19. Lembaga anti rusuah telah mengeluarkan surat edaran sejak April 2020 tentang pengadaan barang dan jasa, khususnya termasuk bantuan sosial. Selain itu, dikeluarkan surat edaran Bantuan Sosial berdasarkan Basis Data Terpadu, agar pemberi bantuan tepat sasaran.

KPK pun telah melakukan kajian untuk perbaikan regulasi dan tata laksana dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Ketua KPK menegaskan tidak ada perubahan dalam upaya pencegahan korupsi.

Sayangnya, Pejabat Kemensos tetap melakukan korupsi. OTT di Kemensos pada 4 Desember 2020 terkait pemberian hadiah dari swasta kepada pejabat kemensos. Jumlah uang yang diamankan berjumlah Rp 14,5 milyar disimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop. Lalu semua tersangka ditangkap beserta barang bukti uang di bawa ke kantor KPK.

Perkara korupsi terjadi diawali pengadaan barang berupa paket sembako di Kemensos dengan nilai Rp5,9 trilyun. Rekanan pengadaan barang dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier yang juga menjadi tersangka. Penunjukan tersebut diduga diketahui oleh Menteri Sosial RI. Total tersangka yang ditetapkan KPK berjumlah 5 orang.

OTT Kemensos Bukti Rakusnya Koruptor Bantuan Sosial untuk Masyarakat juga Digerogoti Menteri Sosial

Menteri Sosial akhirnya menyerahkan diri pada dini hari 02.50 wib tanggal 6 Desember. Karena sebelumnya tidak ditangkap langsung oleh KPK. KPK juga menunjukkan barang bukti uang Rp14,5 milyar ketika melakukan siaran pers yang disimpan dalam koper dan ransel tersebut. Sang menteri langsung diperiksa oleh penyidik KPK dan selanjutnya dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) yang terpisah.

Tindakan yang dilakukan Pejabat dan ditangkap OTT Kemensos dinilai sangat keterlaluan. Karena merugikan uang negara hingga Rp5,9 trilyun. Apalagi yang dikorupsi adalah dana yang digunakan untuk Bantuan Sosial COVID-19. Teganya sang menteri melakukan korupsi, dibalik jutaan orang yang menderita secara ekonomi dan lebih 17 ribu orang meninggal dunia karena virus corona.

Masa Pandemi COVID-19 bukan kondisi biasa, karena termasuk bencana nasional bahkan internasional. Dana bansos yang semestinya dimanfaat untuk masyarakat dan pemulihan ekonomi, kok bisa-bisanya Menteri Sosial ikut mengambil jatah. Tidak terbayangkan betapa sulitnya kondisi ekonomi yang dihadapi sejak Maret 2020, tetapi ada pihak-pihak yang memanfaatkan uang rakyat untuk perutnya sendiri.

Sementara itu, dijelaskan dalam siaran pers KPK menyebutkan tersangka Menteri Sosial JPB menunjuk MJS dan AW sebagai PPK untuk proyek sembako Bantuan Sosial Penanganan Covid-19. Caranya dengan menunjuk langsung rekanan proyek dan menetapkan fee dari setiap paket pekerjaan. Fee ini tersebut nantinya diberikan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Adapun jumlah fee yang ditetapkan oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu dari setiap Rp300 ribu per paket Bansos. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk beragam keperluan pribadi JPB.

Akhirnya, KPK menahan para tersangka selama 20 hari mulai tanggal 5 hingga 24 Desember 2020 di lokasi berbeda. Tersangka MJS ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, AIM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Begitu pula, menteri sosial RI yang telah menyerahkan diri juga ditahan oleh KPK.

Artikel menarik lainnya: Bukan Main! Zona Merah Bikin Jalan Dipatiukur Bandung Ditutup Selama 14 Hari

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *