Libur Natal dan Tahun Baru Diterapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia

Libur Natal dan Tahun Baru Diterapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia

PPKM level 3 diterapkan saat libur natal dan tahun tahun baru dengan tujuan mencegah lojakan kasus Covid-19 di Indonesia. Seperti yang pernah terjadi, setelah masa libur panjang biasanya terjadi kenaikan penularan virus corona.

Pemerintah membuat kebijakan level 3 natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Peraturan tersebut akan dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri selambatnya pada 22 November 2021.

Tiga Kebijakan Pemerintah melaksanakan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah membuat kebijakan sebagai beriku:

  1. Pemerintah melarang cuti dan libur nasional bagi ASN, TNI, POLRI, dan Karyawan Swasta.
  2. Prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment) menjadi diperketat.
  3. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terus dilanjutkan.

Pelaksanaan percepatan dan pemerataan vaksinasi adalah fokus utama pemerintah menangani COVID-19. Agar bisa mencapai target vaksinasi 70% penduduk hingga akhir 2021. Dokter Reisa menjelaskan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Indonesia mengikuti vaksinasi COVID-19 sangat tinggi.  menjadikan penyuntikan vaksinasi dapat mencapai rata-rata 2 juta dosis per hari.

Suntikan vaksin di Indonesia sudah mencapai 220 yang diberikan kepada masyarakat. Adapun Target WHO (Badan Kesehatan Dunia)adalah 40 persen warga harus sudah divaksin lengkap.

Sesuai pernyataan Menteri Kesehatan, jika sudah memenuhi 70 persen sasaran dosis lengkap, maka mulai melakukan vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun.

Hati-Hati Menghadapi Masa Liburan Natal dan Tahun Baru

Dokter Reisa juga mengajak masyarakat selalu berhati-hati menghadapi masa liburan Natal dan Tahun Baru. Karena sangat berpotensi terjadinya gelombang ketiga tingginya penularan Covid-19. Sehingga, diharapkan masyarakat juga membatasi mobilitas untuk menahan laju kenaikan kasus.

Jika melihat Data Google Mobility Index 15 November 2021, terlihat kegiatan kegiatan rekreasi atau ke tempat wisata mengalami kenaikan. Hal itu berbahaya jika tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, pemerintah juga mengingat restoran, tempat wisata dan pemukiman mengalami penurunan kepatuhan dalam memakai masker.

Dokter Reisa juga menyatakan dibutuhkan Satgas untuk menegakkan prokes dan kesadaran tinggi petugas. Agar dapat memastikan keamanan kegiatan masyarakat. Salah satunya, harus  selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menjaga tidak terjadi kerumunan, adaya petugas untuk menegakkan protokol kesehatan di setiap wahana.

Untuk mengindari risiko terjadi gelombang ketiga, pemerintah berencana melarang beberapa kegiatan, antaral lain:

  1. Acara pergantian tahun baik di dalam dan dilur di ruangan. Tidak boleh pula melakukan pesta petasan dan kembang api, pawai arak-arakan di tahun baru, acara perayaan Nataru di mal. Selain itu juga dilarang melaksanakan kegiatan seni budaya dan olahraga.
  2. Dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di berbagai tempat, seperti gerejaketika perayaan Natal, pusat perbelanjaan, sekolah, restoran, dan destinasi wisata.

Apabila upaya-upaya tersebut dijalankan diharapkan mampu menekan penularan dan tercipta perlindungan kesehatan masyarakat.

Tahun 2021 Ditekadkan Menjadi Tahun Terakhir Pandemi Covid-19

Tahun 2022, adalah masa tahun ketiga terjadinya pandemi Covid-19. Diharapkan tidak terjadi lagi kenaikan tingkat wabah Covid-19. Diharapkan pula menjadi tahun 2021 menjadi tahun terakhir terjadinya masa pandemi.

Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama yang dan gotong royong yang kuats esama masyarakat. Indonesia menjadi salah satu Negara di dunia dengan tingkat tertinggi melaksanakan vaksinasi. Jika disiplin dalam prokes terus dilaksanakan, bisa mendorong terjadinya pemulihan kesehatan dan kebangkitan ekonomi lebih cepat.

Artikel menarik lainnya: Syarat Menjadi Saksi Nikah Dalam Islam, Jangan Sampai Tidak Tahu!

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *