3 Alasan Kenapa Bilik Disinfektan Dilarang Digunakan Oleh Kementerian Kesehatan

Upaya mencegah virus corona terus gencar dilakukan, salah satunya termasuk dengan menyediakan Bilik Disinfektan, tetapi kenapa dilarang oleh Kementerian Kesehatan? Bagaimana sebenarnya manfaatnya dari aspek kesehatan? Seperti yang kita ketahui, COVID-19 menular di mana saja, termasuk di rumah, tempat dan fasilitas umum (TFU), tempat kerja dan tempat rekreasi.
Kondisi tersebut membuat kita disarankan melakukan pencegahan penularan. Tindakan yang disarankan adalah menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun, menggunakan hand sanitizer, dan melakukan desinfeksi ruangan dan pada permukaan benda yang sering disentuh.
Nah, penggunaan Bilik Disinfektan akhirnya menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan. Berdasarkan Surat edaran Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor 375 tahun 2020, tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19. Pemerintah daerah dan masyarakat diajak mempertimbangkan penggunaan bilik desinfeksi.
Pertimbangan Bilik Disinfektan Dilarang untuk Digunakan Sebagai Sarana Pencegah COVID-19
Beberapa pertimbangan pemerintah melarang penggunaannya, antara lain:
- Desinfeksi merupakan proses menghilangkan mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati, seperti seperti pakaian, lantai, dinding, peralatan, dan lain-lain). Ruangan, pakaian, dan Alat Pelindung Diri (APD) juga perlu dilakukukan disinfeksi.
- Bilik desinfeksi yang digunakan untuk mendesinfeksi permukaan tubuh, pakaian dan barang-barang yang digunakan manusia. Sayangnya zat yang dikandung dalam disinfektan tidak bagi bagi tubuh manusia. Cairan yang digunakan bilik desinfeksi seperti larutan pemutih, klorin dan sejenisnya. Selain itu, ditemukan juga etanol 70%, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H20 2) dan sebagainya. Jenis kandungan desinfektan tersebut dapat digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan benda yang sering disentuh manusia.
- WHO telah menyebutkan bahwa menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya pada mata dan mulut. Sehingga, memiliki potensi mengakibatkan risiko kesehatan. Apabila seseorang sering disemprot atau terpapar disinfektan akan mengakibatkan iritasi kulit dan saluran pernafasan. Dampak lainnya, kandungan jenis larutan hipoklorit dengan konsentrasi tinggi bisa membuat kulit terbakar parah.
Tiga alasan pertimbangan tersebut, membuat Kementerian kesehatan tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi di fasilitas umum (TFU) dan permukiman. Adapun acara mencegah virus corona yang disarankan, adalah cuci tangan menggunakan dan air mengalir secara rutin. Proses desinfeksi dilakukan untuk permukaan dan benda-benda yang sering disentuh.
Apabila keluar rumah diminta menjauhkan diri dari kerumunan, gunakan masker, dan selalu jaga jarak. Segera mandi setelah berpergian. Kemenkes membuat surat edaran tersebut agar tidak terjadi keragu-raguan dan mengerti bilik disinfektan dengan kandungan zat kimia dapat berbahaya bagi tubuh. Surat Edaran tersebut download di sini.