Apa Salahnya Pernikahan Anak dalam Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang Tayang di Indosiar?

Apa Salahnya Pernikahan Anak dalam Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang Tayang di Indosiar?

Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang tayang di Indosiar menjadi sorotan warganet karena dinilai melanggengkan pernikahan anak. Pasalnya sinetron ini menceritakan seorang laki-laki dengan dua istri menikahi seorang remaja. Selidik punya selidik usia pemeran istri ketiga tersebut baru 15 tahun.

Warganet pun menyoroti kenapa anak-anak dibiarkan melakukan adegan di ranah perkawinan. Ada pula yang mempertanyakan bagaimana kesepakatan kontrak pekerjaan antara orang tua dan tim produksi sinetron. Karena anak usia 15 tahun tidak bisa melakukan tanda tangan kontrak atas namanya sendiri.

Banyak pihak yang menyayangkan keterlibatan anak dalam sinetron tersebut, karena seolah mengamini peristiwa pernikahan anak. Salah satu yang menanggapi riuhnya soal sinetron Suara Hati Istri Zahra adalah PKBI Yogyakarta (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia).

Pendapat PKBI tentang Isu Pernikahan Anak dalam Sinetron Suara Hati Istri Zahra

PKBI adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO) yang menjadi pelopor gerakan Keluarga Berencana di Indonesia. Organisasi tersebut peduli terhadap masalah kesehatan dan kesehatan reproduksi perempuan.

PKBI menyatakan sebagai salah satu NGO yang concern dalam isu kesehatan reproduksi sangat menolak perkawinan anak. Alasannya perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif, jika dibandingkan dengan manfaatnya. Berikut utas yang dicuitkan PKBI DIY (@pkbidiy)  mengenai dampak negatif dari perkawinan anak.

  1. Tak jarang anak yang dipaksa menikah diusia dini harus rela putus sekolah.
  2. Dampak ekonomi. Perkawinan anak sering kali menimbulkan adanya siklus kemiskinan baru. Remaja seringkali belum mapan/tidak memiliki pekerjaan yang layak dikarenakan tingkat pendidikan yang rendah. Hal tersebut menyebabkan anak yg sudah menikah masih menjadi tanggungan keluarga.Akibatnya orang tua memiliki beban ganda, selain harus menghidupi keluarga, mereka juga harus menghidupi anggota keluarga baru. Kondisi ini akan berlangsung secara repetitif turun temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya sehingga kemiskinan struktural akan terbentuk.
  1. Dampak Sosial. Perkawinan anak juga berdampak pada potensi perceraian dan perselingkuhan. Hal ini dikarenakan emosi yang masih belum stabil sehingga mudah terjadi pertengkaran. (Trending kemarin mungkin bisa menjadi contohnya.)
  2. Dampak Kesehatan. Bagi ibu. Ancaman kematian bagi ibu lebih tinggi karena organ reproduksinya yang belum matang. Selain itu perempuan juga lebih rawan terkena kanker serviks. Bagi anak.  Kematian anak baru lahir tinggi, dan juga anak lebih rawan terkena stunting.
  1. Dampak psikologis. Dampak psikologis terjadi saat pasangan secara mental belum siap menghadapi perubahan peran dan menghadapi masalah rumah tangga. Sehingga seringkali menimbulkan penyesalan akan kehilangan masa sekolah dan remaja. Perkawinan anak berpotensi terjadi KDRT yang mengakibatkan trauma sampai kematian terutama dialami remaja perempuan.

Tanggapan KPI Terhadap Sinetron Hati Istri Zahra Indosiar

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menanggapi sinetron yang viral karena adegan pernikahan anak ini. Klarifikasi telah diberikan stasiun televisi Indosiar terkait program siaran sinetron Suara Hati Istri Zahra yang menampilkan artis berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga.

Klarifikasi dari Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad, Indosiar akan mengingatkan kepada pihak rumah produksi untuk menggunakan artis usia di atas 18 tahun. Jika melakukan peran tokoh menikah. Indosiar akan meninjau muatan cerita dalam setiap produksi program siaran yang mereka tayangkan.

Artikel menarik lainnya: Nasib Keberangkatan Ibadah Haji 2021 dari Indonesia Diujung Tanduk

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *