Sat. Apr 20th, 2024
    Menikah Saat SMA Umur 16 tahun Tidak DiijinkanMenikah Saat SMA Umur 16 tahun Tidak Diijinkan

    Menikah saat SMA dibahasa satu channel youtube bercerita tentang alasan perkawinan pada umur 16 tahun. Ingat ada undang-undang yang mengatur kalau ” Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.” Aturan tersebut tertuang dalam PASAL 7 UU NOMOR 16 TAHUN 2O19 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.

    Mau alasannya takdir, cinta atau apapun itu, undang-undang menyebut secara jelas batas usia diijinkan menikah oleh negara. Kecuali, salah satu pihak atau kedua pasangan bisa menikah di bawah umur 16 tahun menggunakan peluang dispensasi yang tertuang dalam UU tersebut. Pada Pasal 7, Ayat 2 berbunyi: Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

    Ijin menikah dibawah usia 19 tahun pun harus melalui pemberian dispensiasi Pengadilan. Begini bunyi Pasal 7 Ayat 3: Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. dari Pasal-Pasal tersebut dapat dimengerti takdir tidak bisa begitu saja datang, kecuali mereka meminta dispensasi oleh negara. Menikah muda itu tidak mudah dan harus dengan banyak pertimbangan dan sebaiknya jangan dicontoh.

    Pertimbangan Batas Menikah Saat SMA Umur 16 Tahun Dinaikkan Menjadi 19 Tahun

    Perubahan batas usia pada Undang-Undang No. 1 TAHUN 1974 tentang Perkawinan dibuat dengan pertimbnganadanya jaminan hak anak. Hak bagi anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perkawinan usia anak berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak. Tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitu pula hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.

    Selain itu, umur 16 tahun saat SMA masih merupakan usia anak.  Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Pelindungan Anak. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selama belum berusia 18 tahun, seseorang masih disebut anak-anak. Jika terjadi pernikahan, maka jelas terjadi perkawinan anak. Apapun alasannya mau itu karena takdir atau cinta.

    Batas usia minimal menikah umur 16 tahun pada perempuan dinaikkan menjadi menjadi sama dengan laki-laki yaitu 19 (sembilan belas) tahun bukan tanpa alasan. Pernikahan pasangan minimal Usia 19 tahun dinilai merupakan usia yang matang jiwa raganya.

    Kedua belah pasangan sudah dapat berpikir lebih dalam menentukan pernikahan. Anak-anak SMA usia 16 tahun harus dilindungi dan dipenuhi hak-hanya masih dalam perlindungan orang tua termasuk hak mendapatkan pendidikan yang tinggi.

    Baca juga: Ketika Bingung Kebijakan Pemerintah Soal COVID-19, Tiba-Tiba Resah Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Kembali

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *