Korban Kekerasan Pacaran : Jangan-Jangan Kaum Perempuan tidak menyadarinya

Korban kekerasan dalam pacaran dialami perempuan dan kerap tidak menyadari. Padahal, hidupnya dibatasi, terancam, hingga terganggu emosinya. Hal itu terjadi, karena dinilai sebagai bentuk peduli dan rasa sayang dari pasangan.
Menurut Komnas Perempuan, Faktanya kekerasan terhadap perempuan dalam pacaran sering disembunyikan. Tidak diketahui oleh banyak orang, misalnya keluarga dan teman dekat. Sering kali pula, kekerasan tersebut dianggap bukan masalah serius. Sehingga, tidak diadukan kepada pihak kepolisian karena merasa malu apabila kasusnya diketahui banyak orang.
Belum lagi merasa hukum yang terlalu rumit, malah merasa kasihan dengan pelaku, dan masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga pelaku biasanya tidak tinggal ketika masalah akan diselesaikan secara hukum. Laporan pun biasanya diteruskan jika korban dalam kondisi sangat parah dan mendapat penanganan medis. Barulah kejadian kekerasan dalam pacara diadukan ke pihak kepolisian.
Ribuan Kasus Korban Kekerasan Pacaran Terjadi Sepanjang tahun 2019
Kekerasan terhadap perempuan dalam pacaran harus dianggap masalah serius. Komnas Perempuan mencatat terjadi 1.815 kasus dolaporkan terjadi pada tahun 2019. Kekerasan terjadi diakibatkan ketidakseimbangan antara peran perempuan dan laki-laki. Lalu memunculkan dominasi terhadap perempuan. Jenis kekerasan yang dialami perempuan berupa kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan ekonomi, hingga kekerasan pembatasan aktivitas.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bentuk-bentuk kekerasan dalam pacaran, antara lain:
- Kekerasan fisik, Pelaku melakukan tindakan memukul, menampar, menendang, mendorong, mencekram dengan keras dan serangkaian tindakan fisik yang lain kepada pasangan.
- Kekerasan emosional. Korban diancam, dipanggil dengan sebuat menjelekkan dan tindakan yang memperngaruhi emosi lainnya.
- Kekerasan ekonomi. Pelaku sering diminta uang untuk kebutuhan hidup dan menguras harta pasangan.
- Kekerasan seksual. Korban dipeluk, dicium, diraba, hingga dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan ancaman.
- Kekerasan pembatasan aktivitas. Kegiatan perempuan dibatasai ketika masa berpacaran. Pasangan terlalu mengekang, dicurigai, mengatur aktivitas, mudah marah, dan suka mengancam.
Jika kamu pernah merasakan tindakan di atas dilakukan pasangan berarti pernah mengalami kekerasan dalam berpacaran. Bentuk kekerasan lainnya berbentuk siber, ketika pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto atau video yang bernuansa seksual jika menolak berhubungan atau memutuskan tidak pacaran lagi.
Bagi kamu yang sedang ingin menjalin hubungan kenali dulu calon pasangan. Jangan terlalu cepat untuk memutuskan untuk untuk berpacaran. Katakan tidak dengan ajakan untuk berhubungan seksual. Laporkan jika menerima tindak kekerasan.
Pasangan yang baik tidak akan membatasi kegiatan dalam kehidupan kamu dan tidak akan berani melakukan kekerasan dalam bentuk apapun. Kenalkan pasangan kepada keluarga dan orang terdekat. Agar mereka tahu dan dapat melindungi dirimu ketika terjadi bahaya kekerasan dalam pacaran.
Apabila kamu dan orang terdekat mengalami tindakan kekerasan dalam pacaran jangan diam. Laporkan kepada pihak berwajib. Kamu juga dapat menghubungi bagian pengaduan masyarakat Kementerian PPPA.
Hubungi: 082125751234
Datang langsung ke kantor KemenPPPA dengan Alamat: Jalan merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat.