Hukum Bersetubuh Bulan Puasa Ramadan Pada Siang Hari, Suami-Istri Sebaiknya Tahu

Hukum bersetubuh bulan puasa ramadan pada di siang hari tetap saja ada orang yang menanyakannya. Kegiatan bersenggama dilarang ketika berpuasa adalah haram bagi suami dan istri. Apalagi dilakukan secara sadar dan harus melakukan denda disebut kafarah atau denda berat dalam Islam.
Hubungan suami istri dari selepas azan subuh hingga waktu magrib dapat membatalkan puasa. Kegiatan Hubungan seksual antara suami-istri hanya bisa dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadan. Ketika matahari sudah tenggelam sampai terbitnya fajar shodiq atau waktu subuh.
Hal itu sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 187: “Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian.” Jadi bukan hanya menahan lapar dan minum, tetapi aktivitas tersebut harus dihindari agar nilai puasa Ramadan tidak berkurang. Perasaan hawa nafsu saat melihat lawan jenis harus tetap dijaga.
Lalu, kapan waktunya mandi wajib atau junub sebaiknya dilakukan setelah berhubungan badan, Berdasararkan satu riwayat berpuasa yang dijalani oleh Rasulullah SAW, bahwa “Orang yang berpuasa bisa menunda mandi junub sampai tiba waktu setelah fajar terbit. Namun yang diutamakan adalah segera mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh,” (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki).
Jadi, apabila tertidur, tetapi dan tidak sempat mandi wajib, maka puasa Ramadan dapat diteruskan. Hal yag paling penting, kerjakan segera mandi wajib agar dapat menjalankan salat Subuh.
Hukum Bersetubuh di Bulan Puasa Ramadan dan Sanksinya
Setelah dijelaskan hukum bersetubuh di bulan Ramadan. Maka perlu diketahui pula harus menanggung sanksi. Suami istri yang bersetubuh di siang hari harus memiliki tiga pilihan pembayaran kafarat. Denda berat yang harus ditunaikan sesuai hukum Fikih Islam, antara lain:
- Memerdekakan budak.
- Berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (0,6 kg beras).
Oleh karena itu, sebagai umat Islam sebaiknya menghindari tindakan yang dilarang pada bulan Ramadhan. Lakukan perbanyak ibadah dan mengerjakan amalan sunnah.
Aktivitas hubungan badan antara suami dan istri harus dilakukan pada malam hari serta sesuai ajaran tuntunan Rasulullah SAW. Jika ingin melakukan hubungan badan suami-istri, laksankanlah pada hari biasa selain di bulan Ramadan.
Ingat pula, setiap kaum muslim yang berhadas besar yang telah berhubungan badan harus membersihkan diri. Lakukan mandi junub, karena hukum segera mandi junub adalah sunnah, supaya dapat mendirikan salat.