Buruh Perempuan Rentan Kekerasan Berbasis Gender yang Perlu Diketahui

Buruh perempuan rentan kekerasan berbasis gender yang perlu diketahui. Kekerasan berbasis gender adalah kekerasan yang dapat menimpa perempuan, anak perempuan, laki-laki dan anak laki-laki disebabkan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Sementara, gender mengacu pada pembentukan secara sosial hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Kekerasan berbasis gender dapat mengakibatkan terhambatnya kesempatan perempuan dalam memperoleh hak-haknya. Kekerasan dapat terjadi dalam bentuk kekuatan fisik, ancaman, dan kekuasaan yang dilakukan oleh individu dan kelompok. Akibatnya menimbulkan trauma, memar, dampak psikologis dan lainnya.
Bentuk kekerasan berbasis gender dapat dibagi dalam beberapa macam. Seperti kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, serta kekerasan akan hak reproduksi dan maternitas. Tulisan ini akan membahas tentang kekerasan seksual yang kerap terjadi rerhadap buruh perempuan di lingkungan kerja.
Buruh Perempuan Rentan Kekerasan Seksual Berbasis Gender yang Sering Terjadi Di Dunia Kerja
Faktanya kasus kekerasan seksual di dunia kerja sering menimpa permpuan dan sayangnya jarang melaporkannya. Dikutip dari tempo.co, penelitian yang dilakukan Perempuan mahardika dan FBLP di Kawasan berikat Nusantara (KBN) Caku pada tahun 2017 membuktikan dari 773 buruh yang ditemui ternyata 56,5 persen pernah mengalami pelecehan seksual. 93,6 persen dari 437 korban tidak melaporkan kejadian pelecehan yang dialaminya.
Kekerasan seksual adalah tindakan yang merendahkan, menyerang, dan menghina terhadap tubuh, hasrat seksual, dan fungsi reproduksi yang dilakukan secara paksa atau tanpa kehendak seseorang. Sehingga, mengakibatkan penderitaan secara psikis, fisik, seksual, dan bentuk kerugian lainnya misalnya dampak secara sosial oleh masyarakat.
Kasus kekerasan secara seksual sering tidak terungkap karena korban merasa tertekan, malu, bahkan merasa bersalah. Meski dirinya adalah korban bahkan perempuan malah disalahkan. kekerasan seksual terhadap perempuan di tempat kerja antara lain: komentar terhadap tubuh, pakaian, diraba, dicium, dipeluk, diremas payudara, dan pantatnya. Tidak hanya itu, tindakan lain yang dapat dikatakan kekerasan seksual seperti diintip ketika ditoilet, digesek-gesekkan kemaluan, dikirimi foto/ video porno, diajak bercanda vulgar, hingga dipaksa kencan dengan rekan kerja.
Dari beragam kekerasan berbasis gender di atas, kekerasan seksual dapat mencakup antara lain:
- Kekerasan fisik: sentuhan yang melecehkan, dipeluk dari belakang, dicium dan perkosaan.
- Jenis Kekerasan Verbal: Komentar atau candaan yang tidak pantas, dan bertanya persoalan pribadi.
- Kekerasan Non Verbal: lirikan, tatapan, menunjukkan foto tak pantas, mengintip, dan mengirimkan video porno.
- Pelecehan cyber (internet): meminta foto/video seksual melalui media sosial, menerima kiriman ajakan kencan, baik melalui wa, sms, atau telepon.
Buruh perempuan harus mengetahui tentang kekerasan berbasis gender dan bentuk kekerasan seksual terhadap wanita yang faktanya memang sering terjadi di lingkungan kerja. Jangan diam kalau terjadi kekerasan dan segera laporkan kepada pihak penegak hukum.