Bintang Emon Dukung Pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Perempuan), Kamu Juga Kan?

Bintang Emon Dukung Pengesahan RUU PKS untuk menciptakan Indonesia sebagai tempat tidak aman bagi pelaku pelecehan seksual. “Jangan biarin mereka hidup dengan rasa aman. Kenapa? Karena mereka telah merenggut rasa aman dari banyak orang. Lo rela tersangka hanya dihukum dengan dosa di akhirat nanti? Di dunia ini lepas gitu? Terlalu baik bro.”
Bintang Emon menambahkan lagi bahwa sayangnya di Indonesia belum ada payung hukum bagi semua kasus kekerasan seksual. Butuh berapa korban perkosaan lagi baru kita sadar ada yang salah dari sistem hukum di negeri ini. Kayaknya kita enggak bisa memberi dalih, “Kucing diberi ikan siapa yang menolak?” Padahal tersangka tidak pernah ditawarkan, tetapi otak pelaku saja yang jahat.
Ada banyak kasus perempuan menjadi korban perkosaan dengan menggunakan pakaian tertutup. Korban perempuan yang disebut “ikan” sudah ditutup tersebut tetapi tetap saja menjadi jadi sasaran kejahatan.
Dari kasus kejahatan pemerkosaan kerap kali menyalahkan pakaian korban yang hasilnya nihil dan tetap saja terjadi pelecehan seksual. Waktunya fokus terhadap pelaku dan perlindungan korban. Selama ini, korban yang ingin melaporkan kasos pelecehan seksual harus visum dan proses pelaporan harus mengeluarkan biaya sendiri.
Bahkan untuk membuktikan kejahatan yang menimpa dirinya sendiri harus membayar. Hal tersebut sangat menyedihkan. Apalagi kasus pelecehan seksual bis menimpa siapa saja, termasuk Anda, keluarga anda, dan orang sekitar kita. Jadi, karena alasan tersebut, Bintang Emon mengajak mendukung pengesahan RUU PKS tersebut.
Pengesahan RUU PKS Sangat Penting Bagi Perlindungan Kasus Pelecehan Seksual
RUU PKS (Pengesahan Kekerasan Perempuan) bisa menjadi landasan untuk memenuhi hak-hak korban. Sehingga, kasus pelecehan seksual bisa ditangani, dilindungi dan dipulihkan serta korban dan keluarga mendapat perhatian Negara.
Negara menjadi memiliki kewajiban untuk mengeluarkan biaya pemenuhan hak-hak korban dalam anggaran pendapatan dan belanja nasional dan daerah. Tidak hanya itu, Negara juga diminta dapat menguatkan peran dan tanggung jawab keluarga, komunitas, masyarakat dan korporasi dalam memenuhi hak-hak korban.
Jika UU PKS disahkan, korban dapat dipenuhi haknya, mendapat keadilan dan pemulihan yang optimal sampai tuntas. Penghapusan kekerasan seksual diharapkan juga dapat mencegah kasus kekerasan seksual, sehingga dapat dihentikan dan tidak berulang kejadiannya.
Tujuan diwujudkannya UU PKS adalah agar segala benuk kekerasan seksual bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pelaku tidak bisa begitu saja dilepas dari hukuman. Selain itu, Undang-Undang Pengesahan Kekerasan Perempuan sebagai peringatan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku dan menggunakan celah hukum.