Siswa Wajib Memakai Jilbab, Kemendikbud Akan Beri Sanksi Sekolah yang Membuat Aturan Tersebut

Siswa wajib memakai jilbab di Sumatera Barat menjadi polemik setelah orang tua melakukan protes tidak setuju aturan tersebut. Bolehkah peraturan tersebut dibuat oleh pihak sekolah?
Faktanya terdapat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Ketentuan tersebut mengatur seragam sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud mengenai pakaian seragam sekolah tidak bisa mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan adanya seorang siswi non-muslim diwajibkan pakai hijab. Aturan tersebut terajdi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.
Kemendikbud pun akan memberi sanksi tegas jika terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan. Pasalnya aturan sekolah bertolak belakang dengan ketentuan soal pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan yang diatur dalam Permendikbud.
Kemendikbud Akan Melakukan Evaluasi Aturan Siswa Non Muslim Wajib Memakai Jilbab di Sekolah
Sekali lagi, pihak sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan kepada siswa untuk memakai model pakaian kekhususan agama tertentu. Jadi jilbab/ hijab tidak bisa diwajibkan sebagai pakaian seragam sekolah terutama bagi siswa non muslim.
Sebaliknya, sekolah juga tidak boleh melarang siswa yang menggunakan seragam sekolah dengan model pakaian agama tertentu. Jadi, siswa bisa memakai pakaian sesuai agama tertentu sesuai keinginan sendiri. Kemendikbud meminta Dinas Pendidikan untuk memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan mengikuti Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar menyatakan akan mengevaluasi aturan yang sifatnya diskriminatif. Tindakan tegas akan dilakukan terhadap sekolah yang tidak mematuhi peraturan. Kemendikbud mendukung langkah investigasi dan menyelesaikan masalah pakaian seragam ersebut, agar tidak terulang di sekolah tersebut atau di daerah lain.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendukung dilakukan sosialsiasi oleh seluruh pemerintah daerah tentang Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Oleh karena itu, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat bisa memiliki pemahaman yang sama tentang aturan seragam sekolah.
Selanjutnya, kemendikbud berharap seluruh warga satuan pendidikan memiliki rasa saling menghormati dan toleransi. Tidak terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam terkait agama tertentu.
Dikutip dari kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyatakan aturan siswi memakai jilbab di sekolah adalah peraturan lama yang diterapkan sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
Peraturan tersebut dibuat sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Masalah mencuat ketika orang melakukan protes dan mendatangi Sekolah. Siswa wajib memakai jilbab ternyata terjadi pada semua sekolah di Kota Padang. Fauzi Bahar walikota Kota Padang membuat aturan wajib berjilbab dan harus dilaksanakan semua murid.