Pemaksaan Memakai Jilbab di Padang, Pemerintah Bertindak Tegas Menerbitkan Keputusan Bersama 3 Menteri

Pemaksaan Memakai Jilbab di Padang, Pemerintah Bertindak Tegas Menerbitkan Keputusan Bersama 3 Menteri

Pemaksaan Memakai Jilbab di Padang mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Hingga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), membuat Keputusan Bersama. Isinya memuat mengenai Penggunaan Pakaian Seragam di sekolah.

Keputusan tersebut dinilai menjadi langkah penting membangun nilai toleransi. Selain itu, sebagai tindakan tegas terhadap aturan yang dinilai tidak sesuai diterapkan di lingkungan satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan Menjelaskan Tiga Hal Penting Terkait Kasus Pemaksaan Memakai Jilbab

Di dalam uraian Surat Keputusan tiga menteri, Nadiem Makarim sebagai Mendikbud menjelaskan 3 hal penting yang menjadi pertimbangan.

  1. Sekolah mempunyai tanggung jawab menjaga eksistensi ideologi dasar bernegara, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demi menjaga keutuhan dan Bhinneka Tunggal Ika di Indonesia. Selain itu, tujuannya memperkuat nilai keberagaman dan toleransi beragama dari siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  2. Sekolah memiliki fungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga, peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan lainnya bisa menjalin hubungan antar umat beragama.
  3. Pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang ditetapkan pemerintah daerah merupakan bentuk moderasi beragama. Serta mewujukan toleransi atas keragaman agama.

Atas pertimbangan di atas, enam keputusan utama yang akan mengatur beberapa hal, antara lain:

  1. Keputusan bersama mengatur sekolah negeri yang menjadi tanggung jawab oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat menentukan dan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama. Sebaliknya, seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  3. Pemda dan sekolah dilarang mewajibkan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah harus mencabut peraturan yang mewajibkan atau melarang seragam kekhususan agama. Pencabutan aturan dihitung 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama 3 menteri ditetapkan.
  5. Apabila ada pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, akan diberikan kepada pelanggar yaitu: a) Pemda mengeluarkan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur menentukan sanksi kepada bupati/walikota, c) Kemendagri mengeluarkan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud menentukan sanksi kepada sekolah bergubungan dengan BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
  6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan atas keputusan bersama 3 menteri ini. Karena memiliki kekhususan terkait peraturan perundang-undangan Pemerintahan Daerah Aceh.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus mengikuti Surat Keputusan Bersama terkait pakaian seragam dan atribut sekolah. Setiap warga negera memiliki hak dan kewajiban, terutama siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Kabar menarik lainnya: Siswa Wajib Memakai Jilbab, Kemendikbud Akan Beri Sanksi Sekolah yang Membuat Aturan Tersebut

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *