Fri. Apr 19th, 2024
    Siswa usia 6 tahun dapat masuk SDSiswa usia 6 tahun dapat masuk SD

    Masa Penerimaan Peserta Didik  Baru (PPDB) sudah dimulai, orang tua mulai mencari terbaik bagi anaknya ke SD bahkan dari usia 6 tahun. Bolehkah anak usia 6 tahun masuk ke Sekolah Dasar (SD)?

    Sebelum memasukkan anak-anak ke tingkat TK atau Sekolah Dasar, orang tua sebaiknya mengetahui usia minimal anak-anak dibolehkan masuk TK dan SD.

    Usia 6 tahun Bisa Masuk SD dengan Beberapa Syarat

    Berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 44 TAHUN 2019 dituliskan syarat usia calon peserta didik, sebagai berikut:

    Pasal 4 : Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
    a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
    b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

    Pasal 5 : (1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
    a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
    b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
    (2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
    (3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling
    rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta
    didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan
    rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

    Dari Peraturan menteri tersebut disimpulkan kalah seorang anak dapat menjadi siswa SD, jika berusia setidaknya 6 tahun. Sedangkan, calon peserta didik pada TK setidaknya usia 4 tahun pada kelompok A dan usia 5 tahun pada kelompok B.

    Peran Penting Perempuan di Dapur Dalam Acara Seren Taun Kasepuhan Sinar Resmi

    Kasus Pernikahan Anak yang Sering Terjadi di Sekitar Kita, Apa yang Akan Kamu Lakukan?

    Aturan Zonasi dalam Peraturan Menteri yang Baru

    Aturan mengenai sistem zonasi juga sudah diperbarui dalam peraturan Menteri yang Baru, antara lain : kebijakan PPDB dibuat lebih fleksibel untuk menyesuaikan ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Sehingga jalur zonasi diperuntukkan : minimal 50persen. Sisanya dari Jalur afirmasi setidaknya minimal 15 persen, Jalur perpindahan: maksimal 5 persen, Jalur prestasi: (sisanya 0-30 persen disesuaikan dengan kondisi daerah).

    Pemerintah dinyatakan berwedang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Tujuannya, agar terjadi akses dan kualitas pendidikan dari pemerintah daerah dan mengatasi redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru yang tidak seimbang.

    Nah bagi orang tua, tunggu apalagi mari cari sekolah yang sesuai dan perhatikan usia minimal untuk masuk TK dan SD anak Anda.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *