Kegiatan Belajar Tatap Muka Dimulai Semester Genap Januari 2021, Jangan Sampai Kehilangan Satu Generasi Penerus Bangsa!

Kegiatan belajar tatap muka diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan dimulai pada semester genap Bulan Januari 2021. Menteri Nadiem Makarim menjelaskan telah melakukan evaluasi SKB 4 menteri sebelumnya.
Pada Saat. Kemdikbud mengevaluasi hanya 13 persen sekolah melakukan pembelajaran tatap muka. Sekitar 87 persen masih melakukan belajar dari rumah. Data tersebut menunjukkan bahwa di zona kuning dan hijau sudah diperbolehkan tatap muka, masih banyak sekolah yang belum melakukan tatap muka.
Hal itu disebabkan beberapa faktor, proses persiapan protokol tatap muka membutuhkan waktu dan disiplin yang tinggi. Banyak juga di zona merah dan oranye, sekolah sudah dibuka di daerah desa dan kelurahan yang merasa kesulitan melakukan pembelajaran tatap muka. Dari hasil evaluasi menunjukkan adanya dampak negatif pada anak adalah sesuatu yang nyata. Jika dilakukan terus-menerus menjadi risiko permanen pada satu generai penerus di Indonesia.
Risiko yang Diantisipasi Kemdikbud Kenapa Kegiatan Belajar Tatap Muka Dilakukan Sejak Semester Genap Januari 2021
Ada beberapa risiko yang dihadapi anak-anak, kenapa kegiatan belajar tatap muka akan dimulai pada semester genap bulan Januari 2021. Risiko tersebut antara lain:
- Ancaman putus sekolah. Banyak anak-anak yang putus sekolah karena kondisi ekonomi yang tidak memadai. Banyak juga orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar-mengajar. Kalau pembelajaran terus dilakukan secara daring, orang tua Semain skeptic kalau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berperan dalam pendidikan anak-anaknya. Sehingga, banyak anak dikeluarkan dari sekolah. Risiko ini semakin meningkat semakin lama.
- Kendala risiko tumbuh dan kembang pada anak-anak. Semakin sulit melakukan PJJ dan tampak kesenjangan antara pencapaian pembelajaran di daerah Desa/ terpencil dibandingkan di daerah kota semakin melebar. Keikutsertaan anak-anak dalam PAUD pada masa PJJ menurun secara drastis. Kondisi tersebut akan berdampak permanen, karena banyak sekali siswa PAUD yang tidak sekolah. Sehingga terjadi risiko learning loss generation.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengkhawatirkan terjadi kehilangan satu generasi dalam dan harus mengejar ketertinggalan pembelajaran. Diluar itu, terjadi pengaruh psikososial dan dampak stress pada anak-anak, karena minimnya interaksi anak-anak dengan guru dan lingkungan luarnya. Tingkat stres antara orang tua dan anak-anak meningkat secara drastis. Insiden kekerasan rumah tangga juga semakin meningkat.
Penentuan kebijakan berfokus pada daerah. Pada faktanya, kepala dinas daerah sudah meminta kepada pemerintah pusat untuk memulai pembelajaran tatap muka di sekolah. Ada banyak daerah yang kesulitan melakukan PJJ dan harus melakukan pembelajaran secara langsung. Menteri Daniem Makarim menilai pemerintah daerah yang sangat mengetahui kondisi setiap desa/ kelurahan dan kecamatan. Kondisi setiap desa/ kelurahan bisa sangat berbeda dilihat dari kasus terjadinya positif COVID-19.
Prinsip dasar dari kebijakan Pembelajaran Semester Genap Tahun 2021
Ada dua hal yang menjadi prinsip pembelajaran tatap muka nantinya, antara lain:
- Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama didalam menerapkan pembelajaran.
- Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa COVID-19.
Pemerintah melakukan penyesuain kebijakan untuk memberikan kewenangan bagi Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di daerah kewenangannya.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dilakukan secara bertahap atau serentak tergantung pada kesiapan daerah atau diskresi kepala daerah. Kebijakan tersebut dapat dilakukan pada masa pembelajaran semester genap Bulan Januari 2021.
Ada 3 pihak yang dapat menentukan mulai pembelajaran tatap muka.
- Pemerintah daerah/ Kanwil Kemenag.
- Satuan pendidikan memenuhi daftar periksa, termasu persetujuan komite sekolah/ perwakilan orang tua siswa.
- Orang tua setuju memulai pembelajaran tatap muka.
Persetujuan tersebut harus berdasarkan ketiga pihak tersebut. Kalaupun sekolah mulai melakukan pembelajaran tatap muka, meski begitu orang tua berhak tidak mengikutsertakan anak-anak pembelajaran tatap muka.
Penentuan pembelajaran tatap muka bukan berdasarkan zonasi risiko dari satuan penenganan COVID-19 nasional. Tetapi dari Pemda yang akan menentukan untuk melakukan pembukaan belajar tatap muka.
Pemerintah daerah dapat melakukan pembukaan belajar tatap muka secara serentak atau bertahap. Penentuan tersebut harus berdasarkan tingkat keamanan penyebaran COVID-19 di daerahnya, kesiapan fasilitas kesehatan, kesiapan satuan pendidikan, dan akses pembelajaran.