Belajar di Sekolah Tidak Diwajibkan, Tetapi Dibolehkan Tetap Mengacu SKB 4 Menteri

Belajar di Sekolah Tidak Diwajibkan, Tetapi Dibolehkan Tetap Mengacu SKB 4 Menteri

Belajar di sekolah tidak diwajibkan untuk diikuti oleh siswa. Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menjelaskan bahawa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan diputuskan oleh pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama provinsi atau tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Izin pembelajaran tatap muka harus serentak didilaksanakan di wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah dapat memutuskan sendiri siswa mulai belajar tatap muka atau tetap belajar di rumah. Karena dinilai lebih mengerti kemampuan dalam mengambil kebijakan.

Ketentuan dimulainya pembelajaran tatap muka di sekolah mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Aturan SKB mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021.

Poin yang Harus Utama SKB 4 Menteri Tentang Belajar Tatap Muka di Sekolah yang Tidak Diwajibkan

Beberap poin utama yang terdapat dalam SKB empat menteri tentang pembelajaran tatap muka di sekolah, antara lain:

  1. Keputusan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah harus disetujui bukan hanya pemerintah daerah. Melainkan juga oleh pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua murid. Dijelaskan pula PTM bersifat diperbolehkan dan tidak diwajibkan. Kalau orang tua merasa tidak nyaman, belajar dapat dilanjutkan dari rumah.
  2. Sekolah harus memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan dengan mengikuti protokol yang ketat. Contohnya: Siswa dikelas hanya 50 persen dan sekolah melakukan rotasi pembelajaran. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Ada dua prinsip kebijakan pendidikan selama masa pandemi yang diminta dimengerti. Pertama, mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang siswa dan kondisi psikososial seluruh orang di dunia pendidikan.

Dari keputusan yang ditentukan, Pemerintah akan melakukan pemantauan dan mengevaluasi. Sehingga, proses dan manfaat pembelajaran diupayakan dapat tetap dilaksanakan. Beberapa daerah telah memutuskan untuk menunda sekolah tatap muka. Daerah itu antara lain: Kabupaten Karawang, Kota Depok, Kota Tangerang, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kota Denpasar, dan Kota Jayapura.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta meneruskan pembelajaran dari rumah bagi sekolah dengan menimbang kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik juga tenaga kependidikan. Meski begitu, Pemerintah DKI tetap melakukan persiapan pembelajaran tatap muka. Persiapan dilakukan dengan bekerjasama dengan berbagai pihak.

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang mengkaji penerapan blended learning. Sekolah akan dibuka secara paralel dengan cara sebagian tatap muka dan sebagian belajar dari rumah. Keputusannya akan berdasarkan asesmen yang dilakukan di berbagai sekolah. Setelah verifikasi dilakukan, pemerintah akan menunjuk sekolah yang menjadi model blended learning nantinya.

Artikel menarik lainnya: KB Pria Diminati Di Jabar Sebagai Bukti Perencanaan Keluarga juga Tanggung Jawab Suami

 

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *