Kemenaker Berikan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Gaji Dibawah Rp 3500000, Cukup Tidak Ya?

Kemenaker Berikan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Gaji Dibawah Rp 3500000, Cukup Tidak Ya?

Kemenaker berikan bantuan subsidi upah kepada  pekerja/buruh (BSU) yang diharapakan bisa mengurangi beban akibat pandemi COVID-19. Seperti yang dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bahwa kebijakan BSU dikeluarkan agar pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan  dapat membantu pekerja yang dirumahkan.

Sehingga dapat menaikkan kemampuan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/ buruh. Selain itu BSU  diharapkan bisa membantu meringankan beban pemilik usaha untuk bisa mempertahankan usaha di masa pandemi COVID-19.

Dengan adanya stimulus dari pemerintah, Kemenaker ingin pengusaha dan pekerja/buruh bisa melakukan dialog sosial bipartit yang bisa menjadi solusi bersama di tengah pandemi.  Menaker menekankan agar PHK bisa dihindari.

Kemenaker Berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kepada 8 Juta Pekerja

Bantuan Subsidi Upah yang diberikan  kepada Sekitar 8 juta orang dengan pengeluaran anggaran sebesar Rp8 Triliun. Nilai tersebut berupa perkiraan dari proses screening data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan BSU rencananya akan dikuatkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh. Mereka yang terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

  • Kriteria Pekerja/ buruh yang memperoleh BSU adalah:
  • Warga   Negara Indonesia (WNI);
  • Pekerja/Buruh sebagai penerima Upah;
  • Terdaftar menjadi bagian peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker berikan Bantuan Subsidi Upah dari data BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap paling akuntabel dan valid. Sehingga, menjadi dasar penyaluran BSU dengancepat dan tepat sasaran.

Kriteria buruh penerima Bantuan Subsidi (BSU) Upah antara lain:

  • Pekerja/buruh berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
  • Peserta yang selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dihitung apahnya dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang diinformasikan pemberi kerja.
  • Pekerja/ buruh yang bekerja di sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan). Begitu pula dibidang transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Nilai BSU yang diberikan Kemenaker kepada pekerja/buruh adalah Rp1 Juta melalui transfer bank. Adapun proses penyaluran bantuan subsidi upah ditransfer sebesar Rp 500 ribu per bulan dan akan diberikan sekaligus.

Jadi 1 kali pencairan para pekerja akan mendapat subsidi Rp 1 juta. Pemerintah menjelaskan bahwa BSU bentuk bantuan bagi pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19.

Artikel menarik lainnya: Beberapa Poin Penting PPKM Darurat Diperpanjang: Dari 30 Menit di Warung Makan Sampai Tempat Usaha Boleh Dibuka

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *