Apa Itu Justice Collaborator? Ini Pejelasannya dalam Peran Kunci yang Diajukan Bharada E

Apa Itu Justice Collaborator? Ini Pejelasannya dalam Peran Kunci yang Diajukan Bharada E

Apa Itu Justice Collaborator? Istilah tersebut sering digunakan dalam penanganan perkara pidana dan kerap disebut dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J dan Irjen Ferdi Sambo sudah menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E  ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan diri untuk bekerja di pengadilan.

Justice collaborator adalah pelaku yang bersedia bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk mengungkap kasus kejahatan terorganisir tertentu yang  menimbulkan ancaman serius. Jadi, istilah itu mengacu pada seseorang yang secara kolektif muncul sebagai saksi dan juga  sebagai penjahat.

Definisi Apa itu Justice Collaborator, Kenapa Penting dalam Sebuah kasus

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang eksis pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendefinisikan justice collaborator sebagai pelaku yang bekerja sama yang memberikan bantuan kepada penegak hukum.

Apa itu Justice collaborator merupakan pelaku yang mau kerjasama dengan lembaga penegak hukum untuk mengungkap kasus kejahatan yang ingin dipecahkan. Kegiatan tindak pidana seperti korupsi, terorisme, narkoba, pencucian uang, perdagangan manusia dan kegiatan kriminal terorganisir lainnya.

Justice collaborator disebut  sebagai saksi pelaku. Istilah ini pernah kerjasama ketika terjadi kasus  Satgas Pemberantasan Mafia Huku pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Seorang yang bersedia mengambil peran sebagai justice collaborator menjadi sosok yang bekerja sama untuk membantu lembaga penegak hukum.

Syarat menjadi Justice Collaborator

Salah satu peraturan tentang justice collaborator adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011. Pada SEMA itu, seseorang dapat diklasifikasikan ikut dalam peran tersebut, apabila:

Ada salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang:

  • Mengakui kejahatan yang telah dilakukannya.
  • Bukan pelaku utama kejahatan.
  • Bersaksi sebagai saksi di pengadilan.
  • Informasi dan bukti yang Anda berikan sangat penting dan akan membantu dalam penemuan kasus, penemuan aktor lain yang memainkan peran lebih besar, dan pemulihan harta benda dan hasil kejahatan.

Prasyarat untuk mengakui tindak pidana tertentu  sebagai justice collaborator pada dasarnya adalah mengakui kejahatan yang dilakukannya. Maka bukan pelaku utama  kejahatan  dan mau memberikan kesaksian di pengadilan.

Artikel menarik lainnya: Tidak Pernah Membaca Buku: Kamu Akan Menerima Dampaknya

Apa itu Syarat Justice collaborator di Mata Petugas Hukum

Persyaratan menjadi justice colloborator juga diatur dalam peraturan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Persyaratan untuk memperoleh justice collaborator berdasarkan Peraturan Bersama, yaitu persyaratan sebagai berikut.

  • Memberikan informasi penting, relevan dan kredibel untuk mendeteksi kejahatan serius dan terorganisir.
  • Bukan pelaku utama kejahatan yang terungkap. Kesediaan untuk mengembalikan sejumlah harta kekayaan dari tindak pidana yang dipermasalahkan, yang dituangkan dalam keterangan tertulis.
  • Ada ancaman atau kekhawatiran nyata tentang ancaman fisik dan psikologis, tekanan pada orang yang terlibat atau keluarga mereka ketika kejahatan terungkap sesuai dengan keadaan  sebenarnya.

Jadi demikin tentang apa itu Justice Collaborator? Sosok yang bekerja sama atau saksi pelaku  berhak atas perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, perlakuan khusus dan penghargaan.

Penghargaan yang dimaksud dapat berupa keringanan dari tuntutan hukum pengadilan. Selain itu pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain-lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel menarik lainnya: Aplikasi Ipusnas Online Cara Membaca Buku Secara Gratis

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *